Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Duduk Perkara Dugaan Kasus Taqy Malik, Polemik Donasi dan Wakaf Al-Qur’an di Arab Saudi Dipertanyakan

Nur Pramudito • Minggu, 15 Februari 2026 | 10:13 WIB

 

Polemik Taqy Malik memanas di Arab Saudi. Dugaan donasi ilegal dan selisih harga wakaf Al-Qur’an jadi sorotan publik.
Polemik Taqy Malik memanas di Arab Saudi. Dugaan donasi ilegal dan selisih harga wakaf Al-Qur’an jadi sorotan publik.

RADARSOLO.COM - Jagat media sosial kembali diramaikan dengan konflik antara selebgram Taqy Malik dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi, Randy Permana alias Rendy Eka Permana.

Perseteruan yang awalnya berupa sindiran di media sosial ini berkembang menjadi tudingan serius terkait dugaan pelanggaran hukum di Arab Saudi hingga isu komersialisasi ibadah.

Kasus yang menyeret nama mantan suami Salmafina Sunan ini pun menuai perhatian publik. Berikut rangkuman lengkap duduk perkaranya.

1. Bermula dari Dugaan Donasi Tanpa Izin

Persoalan mencuat setelah Randy Permana melalui akun Instagram @paparich666 memperingatkan publik soal aktivitas penggalangan dana online yang dilakukan Taqy Malik.

Randy menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi memiliki regulasi ketat terkait pengumpulan donasi publik.

Baca Juga: Apa Penyebab War KNetz vs SEAblings yang Kini Trending di Medsos? Kronologi Lengkap 'Perang', Komentar Rasis Malah Dibalas Jokes Bikin Tantrum

Ia menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat sehingga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku di Saudi.

“Secara hukum yang ada di Saudi, menggalang sedekah atau donasi secara online di luar otoritas resmi itu sifatnya ilegal. Makanya kenapa tahun lalu Taqy dicari sama polisi,” ujar Randy, Jumat (13/2/2026).

Randy juga mengklaim bahwa bukti-bukti terkait aktivitas tersebut telah berada di tangan pihak berwenang di Madinah.

2. Dugaan Selisih Harga Wakaf Mushaf

Tak hanya soal legalitas donasi, polemik juga menyentuh program Wakaf Mushaf Al-Qur’an yang dijalankan Taqy Malik pada 2025.

Randy membeberkan adanya dugaan selisih harga yang signifikan dalam program tersebut.

Menurutnya, harga pasaran mushaf Al-Qur’an di Arab Saudi berkisar 40 Riyal (sekitar Rp180.000).

Namun dalam program wakaf yang digagas Taqy Malik, jamaah disebut membayar hingga 80 Riyal (sekitar Rp330.000) per mushaf.

“Antum penyalur wakaf atau jualan wakaf?” tulis Randy dalam unggahannya.

Ia juga menyebut bahwa jumlah mushaf yang masuk dalam program tersebut mencapai sekitar 3.000 eksemplar.

Randy mengklaim otoritas keamanan masjid menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan karena dianggap sebagai praktik jual beli mushaf secara online dalam jumlah besar.

Meski demikian, Randy menyatakan bahwa kasus ini bukanlah penipuan secara langsung.

Ia menilai persoalannya terletak pada ketidaksesuaian nominal wakaf dengan harga riil mushaf di pasaran.

3. Kekhawatiran Dampak bagi WNI di Arab Saudi

Sebagai WNI yang bekerja di Tanah Suci, Randy mengaku terdorong angkat suara karena khawatir dampak polemik ini akan merugikan komunitas pekerja Indonesia di Arab Saudi.

Ia menilai jika benar terjadi pelanggaran, pengawasan terhadap aktivitas WNI bisa semakin diperketat dan menyulitkan mereka yang bekerja secara resmi dan prosedural.

“Saya di Tanah Suci menjaga teman-teman agar kerja semua nyaman. Dia yang enggak tinggal di sini tapi memanfaatkan peluang, akhirnya merugikan saya dan teman-teman,” ujarnya.

4. Respons Taqy Malik: Ajak Tabayyun Terbuka

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Taqy Malik akhirnya memberikan klarifikasi.

Ia mengunggah “Undangan Terbuka Tabayyun” kepada Randy Permana untuk berdiskusi secara terbuka melalui siaran langsung Instagram.

Menurut Taqy Malik, langkah ini diambil agar tidak ada keraguan atau prasangka (syubhat) yang berlarut-larut di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa forum terbuka tersebut bertujuan menjaga amanah dan kepercayaan umat.

“Saya membuka ruang ini dengan niat baik... agar tidak ada syubhat yang tersisa, dan agar kepercayaan umat tetap berdiri di atas kejelasan,” tulisnya.

5. Tantangan Bertemu Langsung di Madinah

Alih-alih mereda, polemik justru berlanjut. Randy menyatakan bersedia melakukan tabayyun, namun menolak jika hanya dilakukan secara daring.

Ia menilai penyelesaian ideal seharusnya dilakukan langsung di Madinah, mengingat lokasi dugaan peristiwa berada di wilayah hukum Arab Saudi.

Randy bahkan menantang Taqy Malik untuk datang langsung ke Madinah guna membuktikan kebenaran di hadapan fakta dan otoritas setempat.

Konflik ini pun masih menjadi perhatian publik, sembari menunggu apakah kedua pihak akan benar-benar duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka.(np)

Editor : Nur Pramudito
#taqy malik #Kasus Taqy Malik #wakaf alquran #Rendy Eka Permana #Hukum Arab Saudi #Dugaan Mark Up Wakaf #Donasi Ilegal Arab Saudi #Randy Permana