RADARSOLO.COM – Mantan "Crazy Rich" Soreang, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas lebih awal.
Terpidana kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) Quotex ini dinyatakan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Bandung, setelah mendapatkan hak Bebas Bersyarat (PB) pada Senin, 6 April 2026.
Kebebasan Doni Salmanan memicu perbincangan publik lantaran dirinya baru menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun.
Padahal vonis inkrah dari Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga: Bengkel Sepeda Onthel di Jumantono Karanganyar Terbakar, Penyebab Masih Misterius
Alasan Doni Salmanan Dapatkan Bebas Bersyarat
Kepala Ditjenpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pemberian hak bebas bersyarat kepada Doni Salmanan sudah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Pembebasan merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
Berdasarkan keterangan resmi pada Kamis (9/4/2026), terdapat beberapa faktor utama yang melandasi keputusan tersebut.
Di antaranya, selama mendekam di balik jeruji besi sejak 9 Maret 2022, Doni dinilai berkelakuan baik.
Baca Juga: Gelar Seleksi Barung Siaga Putra dan Putri, Cari Wakil Solo Di Pesta Siaga Tingkat Provinsi Jateng
Hal ini membuatnya berhak mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dengan total 13 bulan 105 hari.
Kemudian, Doni Salmanan telah melunasi denda sebesar Rp1.000.000.000 yang disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Rekam Jejak Kasus dari ITE hingga Pencucian Uang
Doni Salmanan mulai ditahan pada Maret 2022 setelah terseret pusaran kasus penipuan investasi bodong.
Meski sempat divonis ringan di tingkat pertama, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 memperberat hukumannya.
Vonis Akhir: 8 Tahun Penjara.
Denda: Rp1 Miliar (Subsider 6 bulan kurungan).
Dakwaan: Pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Solo Bidik Jadi Tuan Rumah APSF, Modal Rekam Jejak Event Internasional
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025," tutur Kusnali.
Dengan status bebas bersyarat ini, Doni tercatat hanya menjalani masa fisik di dalam penjara sekitar separuh dari total vonisnya, namun tetap dihitung telah melewati masa pembinaan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Wajib Lapor ke Bapas Bandung
Meski sudah keluar dari Lapas Jelekong, Doni Salmanan tidak lantas bebas murni.
Ia masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Bapas Bandung dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegas Kusnali.
Jika dalam masa bebas bersyarat ini Doni melakukan pelanggaran hukum atau tidak mematuhi kewajiban lapor diri, maka hak bebas bersyaratnya dapat dicabut dan ia harus kembali masuk ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Editor : Syahaamah Fikria