RADARSOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ruben Onsu (RSO), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo membenarkan penetapan tersangka presenter kondang tersebut.
Dia menyebut, peralihan status dari terlapor menjadi tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Apa? Begini Duduk Perkaranya
Berikut adalah rekam jejak kronologi perjalanan kasus hukum yang menjerat sang presenter:
22 Agustus 2025: Laporan Polisi Resmi Dilayangkan
Perkara hukum ini sejatinya sudah berjalan sejak pertengahan tahun lalu.
Kasus terdaftar dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Lagu Legendary Lovers Katy Perry Kembali Naik Daun, Berawal dari Sampel Chief Keef
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P (bukan dari kalangan selebritas) yang mewakili korban berinisial DM.
Awal mula kerja sama Ruben Onsu disebut menawarkan peluang investasi pada lini bisnis usaha miliknya kepada korban DM.
Tergiur dengan prospek serta bagi hasil yang dijanjikan, korban menyetujui kesepakatan dan menyetorkan sejumlah modal usaha.
Janji Keuntungan dan Modal Macet
Persoalan mulai berlanjut saat memasuki tenggat waktu kesepakatan bisnis yang telah disetujui kedua belah pihak.
Korban tidak kunjung menerima pembagian dividen atau keuntungan sebagaimana janji manis di awal.
Baca Juga: Adegan Film Sekarang Makin “Main Aman” di Tengah Frame. Gara-Gara TikTok?
Tak hanya pembagian keuntungan yang nihil, dana modal utama yang telah disetorkan oleh korban juga tak kunjung dikembalikan oleh Ruben.
Merasa dirugikan, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal juga belum dikembalikan. Maka dari itu, korban melapor ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko.
Baca Juga: Kenapa Film Sekarang Sering Punya Adegan Setelah Credit? Ternyata Bukan Sekadar Bonus
25 April 2026: Kasus Naik ke Stage Penyidikan
Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Jaksel melakukan serangkaian klarifikasi dan penyelidikan intensif.
Setelah menemukan adanya unsur pidana, polisi resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi guna memperkuat bukti, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli.
20 Agustus 2026: Resmi Berstatus Tersangka
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti dokumen kerja sama, penyidik menggelar forum gelar perkara.
Baca Juga: Remaja di Sidoharjo Sragen Hobi Curi Pakaian Dalam Wanita, Ternyata Ini Alasannya
Hasilnya, status hukum Ruben dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka, kemudian dibuatkan surat penetapan," jelas Joko.
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ruben Onsu
Guna mendalami keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian menjadwalkan panggilan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
"Akan kita agendakan untuk kami pemanggilan sebagai statusnya yaitu tersangka,” imbuh Joko.
Di sisi lain, pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka ini.
Kuasa hukum yang biasa mendampingi Ruben, Minola Sebayang, mengaku belum menerima informasi detail mengenai kasus tersebut karena sedang berada di luar kota.
Editor : Syahaamah Fikria