Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

BPKB Lawas Pakai Bahasa Belanda, Seukuran Kertas A5

Perdana Bayu Saputra • Minggu, 23 Februari 2020 | 21:48 WIB
Photo
Photo
Kolektor sepeda motor lawas sudah banyak bertebaran. Tapi, yang sekaligus masih menyimpan secara komplet surat-surat kendaraan terbitan pemerintahan Hindia Belanda, mungkin bisa dihitung dengan jari.

AGUSTINUS Condro dengan percaya diri mengeluarkan DKW Humel Super dari garasi rumahnya di Jalan Purworejo No. 10 B RT 04 RW 04 Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari. Seperti sudah satu jiwa, sejarah motor lawasnya hafal di luar kepala. Meskipun menarik untuk dicermati, tapi ada satu hal yang membuat Jawa Pos Radar Solo lebih tergelitik segera bertanya.

Apakah motor dengan warna dominan merah itu masih ada surat-surat aslinya? Condro lalu tersenyum. Mengisyaratkan bahwa motor buatan Jerman tersebut dilengkapi dokumen komplet.

Sejurus kemudian, pria berkacamata itu menunjukkan kertas yang telah dilaminating. Isinya tertulis menggunakan bahasa Belanda dan diterbitkan di Batavia (Jakarta). Condro menyebut dokumen seukuran kertas A5 itu merupakan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) DKW Hummel Super.

Condro juga memiliki dokumen STNK motor DKW-nya yang diterbitkan pada 1967 dan 1971. Bentuknya berbeda dengan STNK saat ini yang memanjang. Di STNK lawas itu hanya tertulis tipe kendaraan, merek, warna, isi cylinder, jenis bahan bakar, dan sebagainya tapi tak menyebut nominal pajak.

DKW Hummel Super itu diperoleh Condro sebagai hadiah doorprize saat mengikuti jambore sepeda motor jadul di Gresik. “Yang (BPKB) tulisannya Belanda tinggal satu-satunya ini yang saya punya. Lainnya BPKB lama, bentuknya hampir mirip. Bahasanya juga sudah menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.

Ditekankan Condro, kelengkapan dokumen sepeda motor lawasnya merupakan hal utama. Sebab itu, dia ingin mengubah BPKB zaman kolonial tersebut ke dokumen yang berlaku saat ini. Namun, beberapa kali usahanya kandas.

“Saya urus ke Samsat, tapi katanya arsipnya hilang. Di gudang Samsat tidak ada. Mungkin karena dulu pindah-pindah (kantor), dokumennya tercecer. Atau pemilik lama waktu ada pemutihan tidak ikut,” beber dia.

Ditambahkan Condro, penggemar motor lawas lainnya juga ingin taat membayar pajak. Apalagi nominalnya hanya sekitar Rp 18 ribu – Rp 20 ribu. “Kami bayar lebih pun tidak masalah. Asal ada BPKB dan STNK sesuai yang diatur saat ini. Mungkin dari pihak kepolisian bisa memfasilitasi, kami sebagai penghobi tentu bersuyur. Kami mau taat bayar pajak, tapi kok susah,” urai dia.

Kondisi serupa dialami Mbah Gampang. Dia memiliki lima BPKB terbitan Belanda yang hingga saat ini belum diurus ke dokumen terbaru. “Dokumen motor lawas yang saya punya lengkap. Ada BPKB, STNK, malah sebagian masih ada plombir-nya. Jadi asal usul kendaraanya jelas,” tutur dia.

Tapi, warga Undung RT 23 RW 03 Ketaon, Banyudono, Boyolali itu kesulitan mengurusnya. Terbentur pada birokrasi dan arsip. “Kalau bisa pengurusannya (dokumen kendaraan) dipermudah. Mungkin nanti banyak motor-motor lawas yang mau dihidupkan pajaknya,” ucapnya.

Lalu bagaimana ketika berkendara dan ada razia satlantas? Mbah Gampang tidak mempermasalahkan ketika ditilang. Mengingat STNK motor lawasnya tidak berlaku. “Yang penting potensi kecelakaan diminimalikan. Ya kalau berkendara pakai helm, dicek lampunya, sama pasang spion,” tegas dia.

Lebih lanjut diterangkan Mbah Gampang, selain BPKB dan STNK, bentuk pelat nomor zaman dahulu berbeda dengan saat ini. Kode huruf maupun angka dibuat dari besi yang menonjol kemudian ditempel pada pelat besi.

“Seperti tiga dimensi. Kemudian ada juga beberapa kendaraan seperti DKW itu dipasangi plombir. Kalau plombir itu pajaknya setiap sebulan ssekali,” tuturnya. (atn/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra
#motor lawas #kolektor