Ada lima ekor pelican Australia di TSTJ. Ciri khususnya pada bagian mata yang seperti memakai kacamata. keunikan dari burung jenis ini adalah bentuk fisiknya, khususnya pada bagian matanya yang seperti memakai kaca mata.
“Terdapat delapan spesies burung pelikan. Tiga di antaranya undan putih besar, undan paruh totol, dan undan kacamata yang persebarannya sampai ke Indonesia,” terang dokter hewan TSTJ Nalia Yustika.
Undan kacamata dengan nama ilmiah pelecanus conspicillatus memiliki kulit orbital (kulit terbuka, Red) di sekitar mata yang berwarna cerah kekuningan. Pada musim kawin, kulit orbital ini berubah menjadi oranye.
Perubahan warna itu menjadikan satwa ini seperti memakai kaca mata. Burung pelikan memiliki fisiologi tergolong unik dibandingkan spesies burung lainnya. Selain masuk dalam kelompok burung paruh besar, paruh bagian bawah pelikan juga elastis.
Saking elastisnya, paruh bagian bawah bisa menampung tiga galon air mineral. “Panjang paruhnya bisa sampai 30-50 sentimeter dan mampu menampung air sampai 50 liter. Fungsinya, menangkap ikan beserta airnya untuk dibawa terbang ke sarang guna memberi makan anak-anaknya,” beber Nalia.
Burung pelikan biasa tinggal di kawasan minim vegetasi dengan banyak ikan. Antara lain di tepian laut, rawa bakau, danau, sungai, dan sejenisnya. “Sekali makan bisa sampai lima kilogram ikan. Di TSTJ, pemberian pakannya sekali sehari dengan takaran 4-5 kilogram ikan. Biasanya ikan mujaer,” ungkapnya.
Persebaran pelikan juga luas. Hampir di berbagai benua, kecuali antartika. Seperti spesies pelikan lainnya, undan kacamata juga merupakan burung migrasi yang pola persebarannya sampai ke Indonesia. Terbang dari daerah iklim dingin ke daerah dengan iklim hangat.
“Undan kacamata juga disebut pelikan Australia karena disanalah burung ini berkembang biak. Mereka bermigrasi ke Indonesia karena lebih hangat. Biasanya yang dituju perairan di Papua, Nusa Tenggara, dan wilayah lain yang dekat dengan Australia,” terang Nalia.
Ketika bermigrasi, undan kacamata membentuk kelompok terbang. Formasi membentuk huruf V. Di tanah air, burung ini dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Permen KLHK Nomor 106 Tahun 2018.
“Tidak boleh main tangkap karena sudah dilindungi UU. Sstatus populasinya masuk golongan berisiko rendah (populasi stabil),” pungkasnya. (ves/wa/dam) Editor : Damianus Bram