Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kilas Balik Pungutan Pajak di Tanah Air: Beban Pajak Mencekik, Picu Muncul Pemberontakan

Damianus Bram • Minggu, 12 Februari 2023 | 17:45 WIB
Bukti pembayaran pajak kala itu. (ISTIMEWA)
Bukti pembayaran pajak kala itu. (ISTIMEWA)
RADARSOLO.ID - Besarnya nominal dan eksploitasi pajak di masa penjajahan sangat mencekik. Kondisi tersebut memicu terjadi perlawan dari rakyat.

Bentuk perlawanan itu terjadi pada 1830- 1908. Ditandai berdirinya organisasi Boedi Oetomo. Sejarawan Kota Solo Heri Priyatmoko menjelaskan, terjadi lebih dari 100 kerusuhan petani di Pulau Jawa. Belum termasuk di Sumatera.

"Pembangkangan terhadap penarikan pajak justru dilakukan kalangan kaya. Mereka yang enteng membayar pajak. Kelompok berduit tak rela uangnya untuk bayar pajak tapi tidak mendapatkan jasa setimpal," ujarnya.

Pada November 1885, pemilik tanah di Desa Patik, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jatim yang berjumlah 100 orang mengangkat carik desa sebagai ratu baru bergelar Pangeran Lelono. Pemimpin baru ini yang akan menghapus pajak-pajak mencekik.

Aksi ini bertujuan menyudahi aksi petinggi penjajah Belanda dengan menarik pajak tinggi. "Kala itu muncul ungkapan satire tidak bisa memakai celana karena uangnya dipakai membayar pajak," jelas Heri.

Kondisi rakyat yang semakin sengsara akibat pajak tinggi dan ujung-ujungnya muncul perlawanan, tak digubris penjajah Belanda.

"Ideologi elit Belanda tak bisa menerima bahwa ragam pajak merupakan penyebab utama pemberontakan, termasuk di Desa Patik. Isu pajak tinggi malah dipindahkan ke persoalan lain, yaitu perbandingan tingkat kemakmuran para pemberontak dan kemiskinan penduduk lain. Pejabat Belanda berdalih bila pajak menyebabkan kemiskinan, tentu penduduk miskin lain akan ikut serta dalam usaha membunuh orang-orang Belanda," terang dia.

Pajak lain yang menimbulkan keresahan sosiali kala itu adalah pajak candu atau opium. Masuk sebagai pajak pertanian, pajak opium dipungut dari konsumsi kelompok kecil masyarakat.

Guna mencegah konflik terulang, pemerintah kolonial melibatkan bupati dan pekerja dari warga lokal untuk memungut pajak.

"Dapat disimpulkan, sistem pajak yang diterapkan oleh penguasa ternyata bukan tanpa risiko. Rupa-rupa pajak yang dijadikan tiang penyangga pembentukan kesatuan politik rawan mendatangkan petaka, jika dalam implementasinya ada penyimpangan dan penuh penindasan,” papar Heri.

Diperparah lagi, objek pajak kala itu tidak memperoleh imbal balik dari kewajiban membayar pajak. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Sejarawan Kota Solo Heri Priyatmoko #Pajak Zaman Kerajaan #Land rent #Sejarah Pajak #Pungutan Pajak