Bupati menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang Isi Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021, dalam poin 11 menyebutkan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
”Saya sudah komunikasi dengan beliau Ustad Syihabudin agar bisa menjadi imam. Sementara saya nanti yang akan menjadi khatibnya,” terang bupati, Senin (3/5).
Terkait izin pelaksanaan salat Id, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Karanganyar tersebut menjelaskan, aturannya sudah tertuang dalam SE tersebut. Mulai dari pelaksanaan ibadah puasa, pengumpulan hingga pembagian zakat fitrah, serta pelaksanaan salat ied.
”Hanya saja, kami tidak menggelar open house. Setelah ibadah salat Idul Fitri kembali ke rumah masing-masing,” imbuh bupati.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar Wiharso mengungkapkan, pelaksanaan Salat Idul Fitri memang boleh dilakukan di tanah lapang. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Di antaranya wilayah tersebut tidak lagi menjadi zona merah Covid-19. Kemudian, pihak panitia menyediakan sarana protokol kesehatan, baik jaga jarak, tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh hingga mewajibkan jamaah memakai masker.
”Jamaahnya baik yang ada di masjid dan tanah lapang itu harus dibatasi. Minimal 50 persen dari jumlah sebenarnya. Kemudian jarak antarjamaah juga dijaga, untuk khotbah juga singkat. Selain itu, jamaah yang akan melakukan ibadah salat Id harus sehat, tidak sakit. Takmir masjid harus melakukan pengecekan protokol kesehatannya,” terang Wiharso. (rud/adi/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra