Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Kejari Guyus Kemal mengungkapkan, pada Sabtu pagi, kejaksaan, Satgas Penanganan Covid-19 Karanganyar, dan satpol pp mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan itu menyatakan bahwa ada warga di Dusun Jetis, Desa Jati yang nekat menggelar acara resepsi pernikahan.
Mendapati laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan membubarkan acara tersebut. Selanjutnya, tuan rumah yang tak lain adalah kadus maupun kades yang notabane sebagai ketua tim satgas Covid-19 tingkat desa dibawa ke kantor kejari.
"Iya tadi kita bawa ke kantor untuk mendapat pembinaan. Karena untuk penindakan itu ada di polres atau satpol PP. Dan KTP saat ini kita sita. Besok Senin (19/7) kami minta datang ke kantor satpo PP," jelas Guyus.
Sementara itu, Koordinator lapangan Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar Yopi Eka Jati Wibowo mengungkapkan, tim satgas tidak hanya membubarkan kegiatan hajatan di Dusun Jetis, Desa Jaten. Satpol PP juga melakukan pembubaran sejumlah kegiatan hajatan di beberapa lokasi, seperti di Desa Ngringo, Jaten dan Gondangrejo. Bahkan sebelumnya tim juga telah membubarkan kegiatan resepsi pernikahan di wilayah Mojogedang.
"Aturannya kan sudah jelas, selama PPKM darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan," ucap Yopi.
Di sisi lain, Kades Jati Haryanto mengaku, sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan kepada warganya tersebut. Namun, karena sudah telanjur memesan sejumlah peralatan, sewa barang, dan hiburan, maka tuan rumah alias kadus setempat tetap menggelar resepsi hajatan.
"Izinnya itu sudah lama, sekitar satu bulan lalu. Kemudian ada surat lagi untuk pembatalan. Dan tadi juga sudah dilepas sound-nya," kata kades singkat. (rud/ria) Editor : Syahaamah Fikria