Salah seorang karyawan, UJ mengungkapkan, pengumuman pembatalan pembayaran vaksinisasi ini dilakukan sebelum pulang kerja, sekitar pukul 16.30 Sabtu (28/8) lalu.
”Kami dikumpulin kalau pelaksaaan vaksin akhirnya tidak bayar Rp 50 ribu alias gratis,” ungkapnya.
Diungkapkan UJ, pemberian vaksin akan dilakuan di salah satu klinik di kawasan Tasikmadu. Sesuai jadwal pelaksanaan vaksin akan dilakukan bareng dengan sejumlah karyawan perusahaan di wilayah Kebakkramat.
”Syaratnya KTP sama KK, kalau jenis vaksinya belum tahu apa,” paparnya.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Karanganyar Martadi mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Ditanya apakah akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang nekat memungut biaya kepada karyawan, Martadi menjelaskan kewenangan sanksi ada di pihak provinsi.
”Kemarin kami sudah perintahkan bidang hubungan industrial untuk melakukan penyelidikan. Tugas kami hanya mengusulkan saja, dan membuat laporan kalau ada kejadian itu. Kalau untuk sanksi kami tidak punya kebijakan itu,” imbuh Martadi.
Kapolres Karanganyar AKBP Much Syafi Maulla melalui Kasatreskrim AKP Kresnawan Husein mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan apakah hal tersebut masuk dalam pungutan liar (Pungli) atau tidak.
”Belum ada laporan pasti. Siapa yang melapor kemudian uang itu untuk apa kami harus tahu dulu,” singkat kasat reskrim.
Sebelumnya, Bupati Juliyatmono menegaskan, pihaknya mewanti-wanti seluruh perusahaan agar tidak membebankan vaksinasi ke karyawannya. ”Vaksinasi karyawan itu tanggung jawab perusahaan. Buruh dan karyawan tidak boleh dibebani itu. Kalau ada akan kami tindak tegas,” tegas bupati. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram