Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Usai Ditegur Bupati, Perusahaan Batalkan Pungutan Biaya Vaksin

Damianus Bram • Senin, 30 Agustus 2021 | 14:45 WIB
TEGASKAN GRATIS: Bupati Juliyatmono saat meninjau vaksinasi buruh di Colomadu. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
TEGASKAN GRATIS: Bupati Juliyatmono saat meninjau vaksinasi buruh di Colomadu. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
KARANGANYAR Manajemen salah satu perusahaan di wilayah Kebakkramat akhirnya membatalkan pemunguntan biaya Rp 50.000 untuk vaksin bagi karyawannya. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan teguran keras dari Bupati Juliyatmono.

Salah seorang karyawan, UJ mengungkapkan, pengumuman pembatalan pembayaran vaksinisasi ini dilakukan sebelum pulang kerja, sekitar pukul 16.30 Sabtu (28/8) lalu.

”Kami dikumpulin kalau pelaksaaan vaksin akhirnya tidak bayar Rp 50 ribu alias gratis,” ungkapnya.

Diungkapkan UJ, pemberian vaksin akan dilakuan di salah satu klinik di kawasan Tasikmadu. Sesuai jadwal pelaksanaan vaksin akan dilakukan bareng dengan sejumlah karyawan perusahaan di wilayah Kebakkramat.

”Syaratnya KTP sama KK, kalau jenis vaksinya belum tahu apa,” paparnya.

Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Karanganyar Martadi mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

Ditanya apakah akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang nekat memungut biaya kepada karyawan, Martadi menjelaskan kewenangan sanksi ada di pihak provinsi.

”Kemarin kami sudah perintahkan bidang hubungan industrial untuk melakukan penyelidikan. Tugas kami hanya mengusulkan saja, dan membuat laporan kalau ada kejadian itu. Kalau untuk sanksi kami tidak punya kebijakan itu,” imbuh Martadi.

Kapolres Karanganyar AKBP Much Syafi Maulla melalui Kasatreskrim AKP Kresnawan Husein mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan apakah hal tersebut masuk dalam pungutan liar (Pungli) atau tidak.

”Belum ada laporan pasti. Siapa yang melapor kemudian uang itu untuk apa kami harus tahu dulu,” singkat kasat reskrim.

Sebelumnya, Bupati Juliyatmono menegaskan, pihaknya mewanti-wanti seluruh perusahaan agar tidak membebankan vaksinasi ke karyawannya. ”Vaksinasi karyawan itu tanggung jawab perusahaan. Buruh dan karyawan tidak boleh dibebani itu. Kalau ada akan kami tindak tegas,” tegas bupati. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#bupati karanganyar juliyatmono #Perusahaan Buat Pungutan Biaya Vaksin #Vaksinasi Gratis #Perusahaan di Karanganyar Batalkan Pungutan Biaya Vaksin