Kepala BKD Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato mengungkapkan, e-Pajak merupakan salah satu aplikasi dari Situs Portal Pelayanan Pajak Daerah (SiPP PAKDE) yang dibuat oleh BKD sebagai upaya mewujudkan digitalisasi administrasi perpajakan.
”Aplikasi untuk e-pajak daerah ini dapat dimanfaatkan semua masyarakat, dengan mengakses laman, https://pendapatan.karanganyarkab.go.id, wajib pajak mendapatkan manfaat layanan untuk mendaftar nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), pelayanan pajak daerah non BPHTB dan pelayanan pajak daerah BPHTB,” terang Kurniadi, kemarin (2/9).
Kurniadi mengungkapkan, dengan diimplementasikannya e-Pajak tersebut, akan menjadikan struktur organisasi lebih efektif. Yaitu dengan mengeliminasi operasional administrasi manual yang dapat digantikan melalui bantuan teknologi secara otomatis.
”Tentu ini akan menawarkan simplifikasi administrasi dan peningkatan performa institusi dalam memberikan pelayanan pajak daerah yang optimal. Wajib pajak nanti akan mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan perpajakan. Stigma perpajakan yang rumit akan berubah dengan sendirinya melalui e-Pajak itu,” imbuh Kurniadi.
Kurniadi menambahkan, program e-Pajak merupakan jawaban dari BKD dalam memenuhi tantangan di masa pandemi saat ini.
”Meski di masa pandemi, tetap kami lakukan inovasi. Apalagi di masa pandemi saat ini, bagaimana kita mengurangi intensitas, interaksi antar petugas pajak dengan wajib pajak. Kemudian pelayanan yang cepat juga bisa terlayani, nyaman dan aman,” tandas Kurniadi. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram