Aksinya dilakukan di sela-sela latihan silat. AC beberapa kali mengajak D, 15, ke penginapan Tawangmangu dan melakukan tindak pencabulan. D hanya bisa pasrah karena takut dengan sang guru.
Namun, insiden itu akhirnya diketahui orang tua D, yang kemudian melapor ke Polres Karanganyar. AC pun langsung diamankan di rumahnya pada Rabu (12/1) lalu.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan, tersangka AC sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali.
”Tersangka bertemu korban di sesi latihan silat. Kemudian memaksa korban agar mau diajak ke Tawangmangu. Di sana tersangka melakukan perbuatan pencabulan,” kata wakapolres, Selasa (18/1).
AC diamankan bersama barang bukti handphone dan pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka pencabulan dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (rud/adi/ria) Editor : Syahaamah Fikria