Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bejat, Guru Silat Tega Setubuhi Murid di Bawah Umur: Diajak ke Tawangmangu

Syahaamah Fikria • Rabu, 19 Januari 2022 | 02:34 WIB
GELAR PERKARA: Satreskrim Polres Karanganyar menunjukkan barang bukti tindak pencabulan, Selasa (18/1). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
GELAR PERKARA: Satreskrim Polres Karanganyar menunjukkan barang bukti tindak pencabulan, Selasa (18/1). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
KARANGANYAR – Aksi bejat dilakukan oknum guru silat asal Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, AC alias Modin, 32. Modin tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksinya dilakukan di sela-sela latihan silat. AC beberapa kali mengajak D, 15, ke penginapan Tawangmangu dan melakukan tindak pencabulan. D hanya bisa pasrah karena takut dengan sang guru.

Namun, insiden itu akhirnya diketahui orang tua D, yang kemudian melapor ke Polres Karanganyar. AC pun langsung diamankan di rumahnya pada Rabu (12/1) lalu.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan, tersangka AC sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali.

”Tersangka bertemu korban di sesi latihan silat. Kemudian memaksa korban agar mau diajak ke Tawangmangu. Di sana tersangka melakukan perbuatan pencabulan,” kata wakapolres, Selasa (18/1).

AC diamankan bersama barang bukti handphone dan pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka pencabulan dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (rud/adi/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#polres karanganyar #guru silat cabuli murid #pencabulan