Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar Anton Jumantoro melalui Kasi Pengadaan Agung Wiradya menuturkan, pemberian UGR dilakukan di Balai Desa Tlobo, Kamis (27/1).
“Ada tujuh bidang yang kami berikan ganti rugi. Total seluas 20.079 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp 12,4 miliar,” ujarnya, Jumat (28/1).
Tujuh orang pemilik lahan tersebut berada di blok 8 dan 17. Di blok 8 terdapat dua bidang, sedangkan di blok 17 tercatat lima bidang. Hingga saat ini, ada sekitar 367 pemilik bidang tanah dari 866 bidang tanah yang sudah menerima UGR.
“367 bidang itu yang sudah terbayarkan. Menyusul sekitar 500 bidang. BPN itu hanya sebagai penyalur (UGR). Semua anggaran ada di Kementerian PUPR,” kata dia.
Kepala Desa Tlobo Winahyu Tri P menuturkan, belum semua warganya yang terdampak pembangunan Waduk Jlantah mendapatkan UGR.
Kades berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan pembayaran UGR karena banyak yang berharap segera cair untuk kebutuhan sehari-hari.
“Di Desa Tlobo ada sekitar 15 blok yang terdiri dari beberapa bidang. Belum bisa dicairkannya UGR karena beberapa hal. Di antaranya kendala administrasi warga yang belum lengkap dan alokasi keuangan dari pemerintah pusat,” papar dia. (rud/wa/dam) Editor : Damianus Bram