Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tabrak Dua Kendaraan di Jalan RM Said, Sopir Grand Livina Maut Ditahan

Damianus Bram • Selasa, 8 Februari 2022 | 02:07 WIB
RINGSEK: Kondisi mobil grand livina usai menewaskan dua orang di Tegalgede, Karanganyar, Minggu (6/2). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RINGSEK: Kondisi mobil grand livina usai menewaskan dua orang di Tegalgede, Karanganyar, Minggu (6/2). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
KARANGANYAR – Sopir Nissan Grand Livina nomor polisi AD 1541 KF, Rony Wibowo, 26, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang di jalan RM Said, Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Minggu (7/2) pagi. Rony kini ditahan di Satlantas Polres Karanganyar.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko melalui Kanit Laka Ipda Sukarno Yudo Tamtomo mengungkapkan, hasil penyelidikan, sopir Grand Livina terbukti lalai dalam mengemudi. Sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan dua orang dan dua orang luka.

”Setelah menjalani perawatan, pengemudi langsung kami mintai keterangan terkait kecelakaan tersebut. Hasilnya kami tetapkan sebagai tersangka. Si pengemudi memang lalai dalam mengendarai mobilnya,” kata Sukarno kepada Jawa Pos Radar Solo, Senin (7/2).

Ditanya apakah pengemudi terpengaruh miras atau obat-obatan terlarang, Sukarno mengaku hasil tes urin menunjukkan hasil negatif.

”Murni kelalaian. Sampai saat ini yang bersangkutan masih kami amankan di Satlantas Polres Karanganyar,” tegasnya.

Seperti diketahui, sopir Grand Livina merupakan warga Desa Harjosari, Kecamatan Karangpandan. Dalam kecelakaan tersebut, dua orang pengendara sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD 3649 P tewas di lokasi. Masing-masing adalah Rahmawati Putri Utami, 21, dan pemboncengnya yakni Roif Arifin, 25. Keduanya sama-sama warga Desa Ngadiluwih, Matesih. Selain itu pengendara Yamaha Jupiter MX nomor polisi AD 5683 VZ di belakangnya ikut dihantam. Beruntung, pengendaranya selamat dari maut.

Sarwoko menambahkan, Rony Wibowo dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta. (rud/adi) Editor : Damianus Bram
#Kecelakaan di Karanganyar #polres karanganyar #sopir mengantuk #kecelakaan maut #Mobil vs motor