Direktur PT BPR BKK Tasikmadu Didik Darmadi mengatakan, kerja sama itu berlaku hingga satu tahun ke depan. Manfaat dari kerja sama itu, ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan oleh kejaksaan melalui seksi perdata dan tata usaha (Datun).
“Sifatnya untuk upaya preventif. Memanfaatkan fungsi dari Datun karena mereka memiliki kewajiban melakukan pendampingan terhadap BUMD yang berkontribusi terhadap pemerintah baik kabupaten maupun provinsi,” paparnya, Jumat (11/2).
Apakah pernah muncul perkara yang sampai ke kejaksaan? Didik menjawab belum ada. Persoalan seperti tunggakan piutang bisa terselesaikan.
Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Guyus Kemal menuturkan, hingga saat ini, baru dua BPR yang menjalin kerja sama untuk pendampingan ketika ada permasalahan hukum di BPR, yakni PT BPR BKK Tasikmadu dan Bank Daerah.
“Sifatnya hanya pendampingan. Jadi sebelum nanti masuk ke ranah hukum, diharapkan bisa ada solusi atau jalur kekeluargaan terlebih dahulu untuk bisa menyelamatkan aset tersebut,” kata dia. (rud/wa) Editor : Damianus Bram