Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tersangka Kasus Kecelakaan di Karanganyar Terima Restorative Justice

Syahaamah Fikria • Rabu, 13 Juli 2022 | 19:20 WIB
Proses pemberian restorative justice oleh Kejari Karanganyar kepada pelaku kasus kecelakaan lalu lintas. (RUDI H/RADAR SOLO)
Proses pemberian restorative justice oleh Kejari Karanganyar kepada pelaku kasus kecelakaan lalu lintas. (RUDI H/RADAR SOLO)
KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar kembali menerapkan proses hukum restorative justice (RJ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Karanganyar.

Restorative justice diberikan Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen terhadap ASA, 26, warga Macanan, Kebakkaramat, Karanganyar. FASA, pengendara motor Honda Vario nopol AD 4822 AQF sebelumnya terlibat kecelakaan di jalan umum Solo-Tawangmangu, tepatnya di Kantor Pegadaian Karanganyar pada Februari lalu. Adapun korbannya adalah CMP, 22, pengendara motor Honda Supra bernopol AD 6122 GW.

Mulyadi mengungkapkan, restorative justice diberikan setelah kedua belah pihak, yakni pelaku dan keluarga korban melakukan proses perdamaian. Serta berdasar proses penyelidikan oleh Satlantas Polres Karanganyar, ASA diketahui baru kali pertama melakukan tindakan tersebut. Selain itu, ancaman hukuman tersangka kurang dari 4-5 tahun.

"Proses perdamaian telah dilakukan pada Juni lalu, disaksikan oleh suami korban, sekretaris Desa Macanan dan penyidik Satlantas Polres Karanganyar. Serta telah mendapatkan persetujuan dari jampidum (jaksa agung muda pidana umum,Red) untuk proses restorative justice," kata kajari.

Lebih lanjut diungkapkan kajari, setelah pemberian RJ, artinya pelaku tidak lagi menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Serta sudah bebas dari status sebagai orang yang terhukum.

"Tujuan dari RJ tersebut tidak lain adalah adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Karena prinsip dari keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme atau tata cara peradilan pidana. Fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi," jelas kajari.

Sementara itu, ASA yang sebelumnya dikenakan Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengungkapkan terima kasih kepada kejari yang telah memberikan kesempatan dalam penerapan restorative justice dalam kasus yang menimpanya.

"Ya senang, dengan adanya proses ini semua persoalan tidak harus masuk dalam persidangan di PN," singkat ASA. (rud/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#kecelakaan #Kejaksaan Negeri Karanganyar #Restorative Justice #kasus lalu lintas