Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Angka Dispensasi Nikah Dini di Karanganyar Turun, Hinggu Juli 125 Perkara

Damianus Bram • Kamis, 21 Juli 2022 | 03:04 WIB
Ilustrasi pernikahan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
Ilustrasi pernikahan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
KARANGANYAR – Pengajuan dispensasi pernikahan usia dini di Kabupaten Karanganyar yang masuk ke pengadilan agama (PA) setempat mengalami penurunan periode Juli tahun ini. Namun, angka pernikahan dini masih tinggi, mencapai 125 perkara.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar Makhalis Khoirul Anwar mengungkapkan, perkara dispensasi nikah dini periode Juli tahun ini mengalami penurunan menjadi 125 perkara dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 173 perkara.

Dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh PA rata-rata karena hamil di luar nikah. Calon pengantin laki-laki sudah lebih dulu melamar calon pengantin perempuan, meskipun usianya masih di bawah 20 tahun.

”Kebanyakan mereka yang ada di desa-desa. Jadi selain sudah hamil, juga calon pengantin perempuan itu sudah dilamar duluan, dan pihak dari keluarga tergesa-gesa menikahkan anaknya,” ungkapnya.

Pihak mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat peraturan agar tidak mudah mengajukan dispensasi nikah di bawah umur. ”Kemarin sudah ada pembicaraan dengan pemerintah antara pak kepala dengan pak bupati. Untuk melakukan pencegahan terhadap nikah dini, dan khususnya terhadap pencegahan stunting,” teranganya.

Seperti diketahui, dalam rangka mengurangi angka stunting, pemerintah gencar melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di kalangan remaja.

”Memang ada penurunan (stunting,Red), akan tetapi beberapa wilayah masih tinggi. Nanti pemkab akan membuat instruksi bupati (Inbup) agar pemerintah desa bisa ikut dalam program penekanan stunting,” ucap Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Bupati menambahkan, penekanan atau intervensi yang dilakukan untuk bisa menekan angka stunting tersebut yakni dengan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan warga. Terutama terkait dengan pernikahan dini.

Dari data Jawa Pos Radar Solo, sejak 2018 angka stunting di Karanganyar mengalami penurunan cukup signifikan. Pada 2018 mencapai 13,8 persen, kemudian pada 2019 turun menjadi 6,33 persen, dan 2020 kembali turun pada 5,86 persen. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#bupati karanganyar juliyatmono #Pengadilan Agama Karanganyar #Kasus Stunting di Karanganyar #Dispensasi Nikah Dini