Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Satlantas Polres Karanganyar Warning Kereta Kelinci Tak Melintas di Jalan Raya

Damianus Bram • Selasa, 28 Februari 2023 | 03:45 WIB
LANGGAR ATURAN: Satlantas Polres Karanganyar merazia kereta kelinci di Kota Karanganyar, beberapa waktu lalu. Kendaraan ini hanya untuk kawasan wisata. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
LANGGAR ATURAN: Satlantas Polres Karanganyar merazia kereta kelinci di Kota Karanganyar, beberapa waktu lalu. Kendaraan ini hanya untuk kawasan wisata. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Satlantas Polres Karanganyar kembali mengingatkan pemilik kereta kelinci atau odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan kota Karanganyar. Kereta modifikasi ini hanya diperbolehkan untuk beroperasi di kawasan wisata.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Alief Alphard melalui KBO Lantas Iptu Anggoro Wahyu mengungkapkan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang secara jelas tak memiliki surat kelayakan operasional di jalan raya. Sehingga keberadaanya sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain.

”Kendaraan ini tidak memiliki standar keamanan, kemudian tidak ada jaminan untuk keselamatan, dan yang ketiga kendaraan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasinya,” terang Anggoro, Senin (27/2/2023).

Anggoro mengungkapkan, untuk bisa beroperasi, sepur kelinci atau odong-odong tersebut diberikan kelonggaran dan hanya boleh beroperasi di dalam area atau kawasan wisata di Karanganyar. Tentunya pihak pengelola wisata dan penumpang harus memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara saat hendak menaiki wahana tersebut.

”Ada kelonggaran, tapi juga harus sesuai dengan keselamatan. Kami juga memahami, namun demi keselamatan, kami imbau agar kereta kelinci itu hanya beroperasi di kawasan wisata saja,” terangnya.

Sampai saat ini satlantas sudah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemilik kereta kelinci di Karanganyar. Meski demikian, jika nanti masih beroperasi di jalan raya, maka satlantas tidak ragu menindak tegas dengan sanksi tilang. Hal ini untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci.

”Kami tidak ingin kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci terjadi di wilayah Karanganyar. Karena korban kecelakaan ini tidak bisa dijamin oleh Jasa Raharja. Apalagi sampai timbul korban anak-anak. Kami berusaha mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan kendaraan bermotor dibagi menjadi lima jenis. Yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus. Kereta kelinci tidak termasuk dalam ke lima jenis kendaraan tersebut.

Salah seorang pemilik kereta kelinci Eko Hartanto, warga Kebakramat mengaku menaati peraturan tersebut. ”Temen-teman sudah bisa mengontrol dan kami juga mengimbau untuk tidak liar berada di jalan raya, mentaati peraturan yang ada. Karena kami usaha tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” singkatnya. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#polres karanganyar #Larangan Kereta Kelinci #kereta kelinci #Satlantas Polres Karanganyar