Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sopir Laka Maut di Jalan Tol Ngawi-Solo Tak Ditahan

Damianus Bram • Kamis, 2 Maret 2023 | 03:15 WIB
RINGSEK: Kondisi mobil Kijang Innova nopol AA-9330-FK yang terlibat kecelakaan di jalan tol Solo-Sragen, Gondangrejo, beberapa waktu lalu. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RINGSEK: Kondisi mobil Kijang Innova nopol AA-9330-FK yang terlibat kecelakaan di jalan tol Solo-Sragen, Gondangrejo, beberapa waktu lalu. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Ali Al Rohmad, sopir mobil Kijang Innova yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan empat penumpang di Jalan Tol Ngawi-Solo, Gondangrejo, beberapa waktu lalu, tidak ditahan. Satlantas Polres Karanganyar memutuskan menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ).

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Alief Alphard mengungkapkan, perwakilan pondok pesantren meminta kasus kecelakaan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

”Kemarin pihak pondok pesantren dan keluarga korban sudah datang ke kantor satlantas meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan,” terang kasat lantas, Rabu (1/3/2023).

Terkait penyebab kecelakaan mobil bernomor polisi AA-9330-FK ini, Alief mengungkapkan karena jarak pandang yang berkabut. Selain itu diduga karena kecepatan kendaraan di atas ambang kecepatan rata-rata, yakni lebih dari 100 kilometer per jam.

”Dari hasil laporan memang pengemudi Kijang Innova kurang hati-hati. Saat itu kondisi jalan juga berkabut, serta kecepatan lebih dari 100 km per jam. Pengemudi saat itu tak melihat jika di depannya ada truk tronton. Seketika berniat banting setir ke kanan sudah tidak bisa, sehingga terjadilah kecelakaan tersebut,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini barang bukti kendaraan truk tronton dan satu unit mobil Kijang Innova masih diamankan.

”Sesuai aturan, sopir truk itu tidak salah. Dari pengecekan juga sudah sesuai, maka yang bersangkutan kemarin hanya kami mintai keterangan sebagai saksi dan sudah kami bebaskan kembali,” tandasnya. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#tol ngawi solo #Restorative Justice #Satlantas Polres Karanganyar