Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Hasil Kebun Teh Kemuning Pernah untuk Biayai Perjuangan Lawan Belanda

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 21 April 2023 | 23:09 WIB
Suasana di kebun teh Kemuning. Diprediksi cuaca di Karanganyar hari ini bakal cerah berawan, dan hujan bakal terjadi pada sore hari.
Suasana di kebun teh Kemuning. Diprediksi cuaca di Karanganyar hari ini bakal cerah berawan, dan hujan bakal terjadi pada sore hari.
RADARKARANGANYAR.COM-Informasi dari berbagai sumber, potensi alam di kawasan kebun teh Kemuning sudah digarap sejak zaman kekuasaan Pura Mangkunegaran. Pada masa Mangkunegara IV memerintah, Kemuning telah dikelola sebagai daerah perkebunan kopi.

Tanaman tersebut selanjutnya diusahakan oleh para pemegang apanage (tanah jabatan sebagai gaji) di atas tanahnya sendiri. Namun, pada 1862, Mangkunegara IV menarik kembali tanah-tanah apanage dan menggantikannya dengan uang kepada pemegang apanage.

Kemudian wilayah perkebunan Kemuning kali pertama dibuka untuk perkebunan kopi pada 1814. Perkebunan tersebut terdiri atas 24 daerah bagian (afdeling). Dan masing-masing afdeling dipimpin oleh administratur berkebangsaan Eropa maupun Jawa.

Administratur berkebangsaan Jawa bergelar panewu kopi atau mantri kopi. Setiap afdeling mempunyai sebuah pesanggrahan yang digunakan sebagai tempat tinggal administratur dan sebuah gudang.

Namun, pada saat penarikan kembali tanah-tanah apanage, sebagian tidak dapat diambil oleh Mangkunegara IV karena keterbatasan dana dan sistem sewa tanah yang diberlakukan belum habis jangka waktunya. Termasuk juga wilayah Kemuning.

Beberapa apanage disewakan kepada pengusaha swasta Hindia Belanda dengan jangka waktu 50 tahun dan belum habis masa sewanya. Sebagian dari apanage di Kemuning disewa oleh warga Belanda bernama Waterink Mij. Dimana lahan seluas 444 hektare ditanami tanaman teh. Perusahaan tersebut bernama NV. Cultuur Mij Kemuning yang dipimpin oleh Johan De Van Mescender Work.

Berdasarkan Undang-Undang Agraria Hindia Belanda 1870, pengusaha Belanda dapat menyewa tanah dari Pura Mangkunegaran dengan jangka waktu 50 tahun.

Akta perjanjian dilakukan 1 April 1926 dengan luas tanah yang diusahakan 1.220 hektare. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda kala itu mengatur tentang sewa-menyewa tanah kerajaan. Dimana untuk perkebunan swasta dilakukan oleh pihak Hindia Belanda dan asing lainnya dapat menyewa tanah kerajaan dalam jangka waktu 25-70 tahun.

Tetapi sebelum habis masa sewanya, terjadi pergolakan politik menyebabkan para pengusaha Hindia Belanda meninggalkan perkebunan. Kemudian pada 1945-1948 kebun teh Kemuning yang berada di Kecamatan Ngargoyoso dimiliki kembali dan dikelola Pura Mangkunegaran dibawah pimpinan Ir. Sarsito

Selanjutnya, pada 1948-1950, kebun teh Kemuning dikuasai Pemerintah Militer Republik Indonesia yang hasil produksinya digunakan untuk membiayai perjuangan.

Kemudian, kawasan yang kini menjadi objek wisata ini dikelola Koperasi Perusahaan Perkebunan Kemuning (KPPK) hingga akhirnya diambil alih Kodam IV/Diponegoro. Setelah ada Yayasan Rumpun Diponegoro, kebun teh Kemuning dikelola PT Rumpun Sari Kemuning I.

Pada Maret 1990, PT Rumpun Sari Kemuning bekerja sama dengan PT Astra di Jakarta, sehingga namanya berubah menjadi PT Rumpun Sari Kemuning. Saat ini, PT Rumpun Sari Kemuning bergabung dengan PT Sumber Abadi Tirta Sentosa. (rud/wa)

 

 

 

 

 

  Editor : Tri Wahyu Cahyono
#hasil kebun teh kemuning #kebun teh kemuning #pariwisata #pariwisata kebun teh kemuning