Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar Joko Purwanto menyebutkan, pihaknya sudah mengecek kandang babi di wilayah tersebut. Diketahui, mereka belum memaksimalkan pengelolaan limbah kotoran babi. Mereka bahkan kedapatan membuang limbah ke saluran air Bengawan Solo.
”Kemarin kami panggil ada tiga pemilik kandang. Mereka dilakukan pembinaan, kami minta agar pemilik kandang membangun septic tank yang benar-benar tidak mengganggu lingkungan,” tegas Joko.
Joko menambahkan, pemerintah memberikan toleransi atau waktu selama 90 hari atau tiga bulan agar para peternak membuat septic tank dengan benar.
”Ya nanti setelah tiga bulan akan kami cek lagi. Kalau belum sesuai harapan, akan kami tutup,” tandasnya. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram