Kepala Dusun Kuwalen, Desa Kebak Munadi mengatakan, edukasi tentang hukum, baik perdata maupun pidana sangat perlu dipahami masyarakat.
“Biasanya (persoalan hukum yang muncul) terkait sengketa tanah warisan. Yang pidana belum ada. Tetapi warga juga berhak tahu dan mengerti ketika berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini baru sekali dilakukan,” terang Munadi.
Ketua LBH Adhibrata Law Firm Lilik Hendro Nugroho mengungkapkan, edukasi hukum kepada masyarakat diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Isianya, advokat diwajibkanmemberikan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi sesuai denganofficium nobile. Hal tersebut sekaligus sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR) dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-4 Kantor Hukum Adhibrata Law Firm, Karanganyar.
“Pro bono atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum dan orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara, wajib kami layani dengan memberikan pembelaan kelas satu. Jadi tidak ada alasan bagi teman–teman pengacara untuk menolak memberikan pelayanan. Atau bahkan karena pro bono, kemudian pembelaannya dilakukan secara kelas dua," ungkap Lilik yang juga wakil ketua di DPC Peradi Karanganyar.
Tak hanya memberikan bantuan hukum secara gratis, Lilik bersama partner yang tergabung di Adibrata Law Firm juga menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu di Desa Kebak, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. (rud/dam) Editor : Damianus Bram