RADARKARANGANYAR.COM - Jajaran Satlantas Polres Karanganyar mulai melakukan penerapan skema baru ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi kendaraan roda dua, Senin (7/8). Yakni dengan menghapus lintasan angka 8 dan menggantikannya dengan lintasan huruf S.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, melalui Kasatlantas Karanganyar AKP Eliet Alphard, mengungkapkan, skema baru dalam ujian praktek SIM C tersebut mulai berlaku Senin (7/8) hari ini, sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
"Hari ini mulai kita berlakukan untuk skema baru ujian praktek dengan lintasan letter S, dan untuk angka 8 sudah kita hapus. Untuk lintasan yang baru ini lebih pada sistem pengereman, karena lintasan juga kita buat sesuai dengan ketentuan," ungkap AKP Eliet Alphard.
Ia mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan, lintasan berbentuk '8' dan zig-zag dihilangkan dan diganti dengan lintasan baru berbentuk 'S' yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Kemudian ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
"Ada lima rintangan yang jadi poin dalam penilaian ujian praktek ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan 'S', dan menghindari halangan di akhir," paparnya.
Meskipun saat ini sudah mulai dipermudah, akan tetapi tahapan - tahapan untuk pembuatan SIM C tetap sama dengan tahapan sebelumnya. Dimana calon pencari SIM C baru tetap melakukan prosedur yang sesuai dengan tahapan yang ada.
"Kalau perpanjangan itu perhari mencapai ratusan mas, tapi kalau untuk yang SIM baru khususnya SIM C, paling sehari kita melayani sekitar 10 saja," imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya perubahan skema dalam ujian praktek tersebut. Masyarakat diharapkan bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk bisa membuat SIM C dengan mudah dan cepat. (rud)
Editor : Damianus Bram