RADARKARANGANYAR.COM – Praktik penambangan galian C tanpa izin, kian marak di Bumi Intanpari. Ironisnya, penambangan tidak hanya dilakukan di lahan terbuka yang dikelola perusahaan maupun perorangan. Diduga juga terjadi di tanah kas desa alias bengkok.
Catatan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo, praktik penambangan liar terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Gondangrejo, Kebakkramat, Mojogedang, dan Kerjo. Sesuai laporan dari warga sekitar, yang mempertanyakan izin praktik penambangan tersebut.
“Kemarin ada beberapa orang datang ke kantor. Mereka mempertanyakan proses perizinan penambangan di Karanganyar. Kalau sudah ada atau tidak, kami belum tahu,” terang Kepala Seksi Geominerba, Kantor Dinas ESDM Wilayah Solo Agus Ibnu, kemarin (22/8).
Agus menambahkan, dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk penindakan praktik penambangan ilegal. Karena penindakan dilakukan aparat penegak hukum (APH) di wilayah masing-masing.
“Seperti di Gondangrejo, yang saat ini prosesnya masih berjalan di pengadilan. Kemarin kami bekerja sama dengan polres setempat untuk penidakan. Karena dari dinas itu sifatnya pembinaan,” imbuh Agus.
Ditanya lokasi mana saja yang dilaporkan ke kantor Dinas ESDM Wilayah Solo, Agus mengaku di Gondangrejo dan Kebakramat. Agus mempersilakan siapapun yang hendak memproses izin pertambangan.
“Akan kami terima dan beri pengarahan. Mana saja lokasi yang bisa dan tidak boleh ditambang. Walaupun proses izinnya belum dilakukan dan sudah ada aktivitas, itu ranahnya ke pidana,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar Heru Joko Sulistyono menyebut, belum ada perorangan maupun perusahaan yang mengajukan izin penambangan. “Belum ada,” singkatnya. (rud/fer)
Editor : Damianus Bram