Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ngemplang Pajak Hingga Miliaran Rupiah, Aset CV. KMUS Disita KPP Pratama

Rudi Hartono RS • Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:03 WIB
PENINDAKAN: Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menempelkan stiker di kaca mobil yang merupakan aset milik CV. KMUS di Kabupaten Karanganyar, kemarin (29/8).
PENINDAKAN: Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menempelkan stiker di kaca mobil yang merupakan aset milik CV. KMUS di Kabupaten Karanganyar, kemarin (29/8).

RADARKARANGANYAR.COM – Kedapatan nunggak pajak hingga Rp 1,8 miliar, aset milik CV. KMUS di Bumi Intanpari disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Karanganyar, kemarin pagi (29/8). Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Disaksikan wajib pajak (WP) dan dua saksi yang sebelumnya disiapkan selama proses penyitaan.

Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan, dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Agus Masdianto menjelaskan, sudah melakukan tindakan persuasif sebelum penyitaan terhadap aset CV. KMUS. Berupa teguran dan konseling. Menghasilkan kesimpulan, bahwa WP bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.

Namun kewajiban mengangsur tidak bisa dipenuhi WP bersangkutan, sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Akhirnya proses penyitaan dilakukan. “Penyitaan terpaksa dilakukan karena WP tidak kunjung melunasi sampai batas jatuh tempo,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, JSPN memindahbukuan rekening WP wajib pajak, yang sebelumnya sudah diblokir. Namun nominal di dalam rekening tersebut belum mampu menutup hutang pajak CV. KMUS.

Penyitaan ini sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebagai dasar Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak, dengan melakukan penagihan aktif.

“Surat paksa merupakan awal penagihan aktif, setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan ke wajib pajak. Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan, maka JSPN melakukan penyitaan aset keuangan (blokir rekening). Termasuk aset nonkeuangan (aktiva tetap),” imbuh Agus. (rud/fer)

Editor : Damianus Bram
#penyitaan aset #KPP Pratama Karanganyar #Juru Sita Pajak Negara #nunggak pajak #JSPN