Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

462 Bacaleg Lolos, DCS Nihil Tanggapan Masyarakat

Rudi Hartono RS • Jumat, 8 September 2023 | 18:53 WIB
PROSES: KPU Karanganyar mulai konsolidasi penyusunan caftar calon tetap (DCT) DPRD Karanganyar dalam Pemilu 2024.
PROSES: KPU Karanganyar mulai konsolidasi penyusunan caftar calon tetap (DCT) DPRD Karanganyar dalam Pemilu 2024.

RADARKARANGANYAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar segera melakukan rapat konsolidasi pemantapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Lantaran hingga batas waktu setelah diumumkannya daftar calon sementara (DCS), tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum mengungkapkan, pihaknya telah mengumumkan 462 DCS bacaleg DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 mendatang melalui media massa serta website resmi selama lima hari lalu.

Kemudian, masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan apabila ada yang keberatan terkait dokumen. Misalnya soal ijazah atau surat keterangan bebas hukum dari pengadilan negeri (PN). Namun sampai batas akhir penutupan, tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU.

”Karena saat ini tidak ada satupun tanggapan masyarakat dan artinya nihil, maka 462 bacaleg akan ditindaklanjuti KPU dalam tahap penyusunan DCT selanjutnya. Segera akan kami plenokan dengan masing-masing parpol,” kata Maksum.

Setelah tahap penyusunan DCT, lanjut Maksum, KPU akan melakukan pencermatan DCT hingga penetapan DCT pada 3 Oktober 2023. Dalam tahap tersebut, bacaleg yang memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari jabatannya dapat menyerahkan SK pemberhentian kepada KPU. Maksum menambahkan, saat ini sudah ada dua bacaleg yang telah menyerahkan SK pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar.

”Jika sampai batas akhir mereka yang masih menjabat atau bekerja di BUMD atau lainnya tidak disampaikan (SK pemberhentian,Red) ke KPU, maka yang bersangkutan tidak masuk dalam DCT,” tegasnya.

Di sisi lain, parpol peserta pemilu masih memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan pendataan kembali terhadap bacalegnya saat tahap pencermatan DCT. Misalnya pergeseran dapil, nomor urut atau bahkan pergantian bacaleg dengan persetujuan DPP. (rud/adi)

Editor : Damianus Bram
#Pemilu 2024 #calon legislatif #caleg #KPU Karanganyar #daftar calon tetap