RADARSOLO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah pasang kuda-kuda untuk memanggil Tri Wiyono, mantan kades Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Tri Wiyono menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan tanah bengkok desa yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Tri Wiyono lemas dan mengeluarkan urine darah.
Tersangka Tri Wiyono kala itu langsung dibawa ke IGD RSUD Karanganyar untuk mendapatkan perawatan medis.
Oleh dokter RSUD Karanganyar, Tri Wiyono diizinkan pulang Kamis (22/2/2024) karena kondisinya telah membaik.
“Karena itu, kami segera berkoordinasi dengan JPU untuk kembali memanggil tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M.Zuhri melalui Kasi Pidsus Hartanto.
Apakah akan dilakukan penahanan? Hartanto akan berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan.
“Semoga tidak ada kendala lagi. Jika pihak rutan itu oke, kami tidak ada masalah," paparnya. (rud/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono