RADARSOLO.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah bengkok yang dilakukan eks kepala desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Berkas perkara sudah lengkap. Selain itu hasil audit Inspektorat Kabupaten Karanganyar terhadap kerugian juga siap diserahkan ke kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto mengungkapkan, tersangka Tri Wiyono sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit lantaran mengeluarkan urine berdarah saat akan dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya.
”Berkas saat ini sudah kami lengkapi, tinggal menunggu dari inspektorat saja. Setelah itu langsung dilakukan pelimpahan ke pengadilan, setelah puasa kami usahakan sudah mulai sidang,” terang Hartanto.
Disinggung terkait hasil audit inspektorat, Hartanto mengungkapkan, kerugian yang disebabkan dugaan tindak korupsi pengelolaan bengkok desa Gedongan mencapai Rp 400 juta.
”Hasil itukan sudah, tinggal nunggu tanda tangan saja. Pasti akan kami tahan, tunggu waktu saja,” jelasnya.
Seperti diketahui, mantan kepala desa Gedongan Tri Wiyono sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah bengkok desa. Dia diduga kuat telah melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara hampir setengah miliar.
”Beberapa saksi yang lain saat ini juga masih kami periksa, dan untuk tersangka pekan ini kita jadwalkan. Dan akan langsung kami lakukan penahanan,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras