RADARSOLO.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan lima orang pelaku narkoba. Rinciannya dua orang sebagai pengedar dan tiga orang pemakai. Selain itu, juga diamankan belasan orang penjual minuman keras (miras) selama Ramadhan.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy didampingi Kasatres Narkoba Polres Karanganyar Iptu Supran mengungkapkan, lima pelaku narkoba yakni Arf, 23, warga Kecamatan Kerjo, dan APN warga Mojogedang. Keduanya sebagai pengedar.
Sedangkan tiga pemakai yakni BDU, 37, warga Karanganyar Kota; R, 42, warga Sukoharjo; dan MA, 28, warga Mojogedang.
”Untuk tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu, kami kenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan dena maksimal 10 miliar. Kemudian untuk tersangka dengan barang bukti obat atau psikotropika kami kenalan pasal 435 atau 436 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang kapolres.
Sementara belasan penjual miras yang diamankan semua berdomisili di Karanganyar. Barang bukti yang diamankan minuman beralkohol atau miras.
”Untuk para tersangka penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan yakni sesuai dengan pasal 7 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2 peraturan daerah kabupaten Karanganyar, tentang pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas kapolres. (rud/adi)
Editor : Adi Pras