Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Asyik! Rapel Kenaikan Gaji PNS Pemkab Karanganyar segera Cair, Segini Jumlahnya

Rudi Hartono RS • Selasa, 30 April 2024 | 02:27 WIB
PNS Pemkab Karanganyar mengikuti rapar koordinasi (rakor) dengan pimpinan. (Rudi Hartono/Radar Solo)
PNS Pemkab Karanganyar mengikuti rapar koordinasi (rakor) dengan pimpinan. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Rapelan kenaikan gaji PNS Pemkab Karanganyar periode Januari-Februari 2024 dijadwalkan akan segera dicairkan awal Mei 2024. Adapun kenaikan gaji PNS yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato mengungkapkan, kenaikan gaji PNS usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pihaknya kemudian meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengajukan pencairan tersebut.

”Kemarin kami sudah minta ke OPD untuk mengajukan terkait dengan hal tersebut. Untuk saat ini sedang dalam proses koreksi. Untuk rapelan kenaikan gaji nanti akan keluar setelah gaji induk bulan Mei,” ungkap Kurniadi, kemarin (29/4).

Seperti diketahui dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Angka itu diketahui mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#pns #Presiden Jokow Widodo #kenaikan gaji #kabupaten karanganyar #BKD #badan keuangan daerah #pemkab karanganyar #Organisasi Perangkat Daerah (OPD)