Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

KPU Karanganyar Klarifikasi soal Surat Caleg Mundur: PDIP Ngotot Sah, Caleg Layangkan Somasi

Rudi Hartono RS • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:40 WIB
KPU dan Bawaslu Karanganyar bertemu DPC PDIP Karanganyar
KPU dan Bawaslu Karanganyar bertemu DPC PDIP Karanganyar

RADARSOLO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu Karanganyar mendatangi DPC PDIP Karanganyar, Jumat sore (4/5).

Kedatangan tim KPU dan Bawaslu Karanganyar ini untuk klarifikasi terkait surat pengunduran diri dua caleg terpilih PDIP. Yakni Suprapto alias Koting dan Suyanto.

Sebelumnya surat itu diajukan DPC PDIP ke KPU Karanganyar.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono mengatakan, surat pengunduran diri caleg PDIP terpilih Suprapto dan Suyanto dibenarkan oleh DPC PDIP. Dalam surat itu ada tanda tangan Suprapto dan Suyanto.

"Mengacu surat dinas dari KPU RI kami langsung klarifikasi terhadap pengurus partai apakah itu (pengunduran diri - red) benar apa adanya. Nah, dari hasil klarifikasi itu nanti akan kami plenokan kembali dan selanjutnya kami putuskan," kata Daryono.

Hasil klarifikasi KPU kepada pengurus DPC PDIP Karanganyar, pengurus PDIP mengakomodasi adanya surat pengunduran diri dua calegnya.

Bahkan surat pengunduran diri tersebut juga telah ditandatangani oleh kedua caleg terpilih.

Tidak hanya ke pengurus DPC PDIP, KPU bersama Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Karanganyar.

Hal ini juga erkait dengan adanya salah satu caleg terpilih yang sebelumnya juga mengajukan pengunduran diri.

"Kami memiliki waktu 14 hari untuk melakukan perubahan terhadap berita acara dan SK penetapan calon sebelum nanti dilakukan pelantikan," ungkapnya.

Di sisi lain, salah satu calon terpilih dari PDIP yakni Suprapto alias Koting kembali melayangkan somasi ke KPU Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Mobil Ambulans dari Klaten Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Satu Tewas

Dia berharap agar KPU Kabupaten Karanganyar bisa memutuskan persoalan tersebut sebaik - baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya itu tidak pernah membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang disampaikan ke KPU," ujar Suprapto.

Suprapto mengatakan, surat yang disampaikan oleh DPC PDIP ke KPU itu merupakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri. Bukan berarti itu menjadi dasar kalau dia mengundurkan diri.

"Jelas itu beda. Harus bisa dibedakan,karena semua caleg itu membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri itu, tidak hanya saya saja," terang Suprapto saat bertemu dengan wartawan, usai menyerahkan surat Somasi ke KPU Jumat (3/5) sore. (rud/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#Bawaslu #kpu #pdip #pengunduran diri #surat #klarifikasi #caleg