RADARSOLO.COM – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar membekuk tujuh anggota perguruan silat yang menjadi pelaku penganiayaan.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, tujuh pelaku yakni berinisial TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS.
Mereka sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap dua orang di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. Di mana salah satu korban disulut rokok bagian wajahnya.
”Ketujuh pelaku semuanya merupakan anggota dari perguruan silat,” tegas kapolres.
Kapolres menambahkan, sejumlah pelaku ditangkap di rumahnya. Sedangkan satu orang melarikan diri ke wilayah Madiun, Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan helm korban, dan seragam perguruan pencak silat pelaku. Lima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lim tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku anak di bawah umur dilakukan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim dengan diversi peradilan anak.
Salah seorang pelaku, TMP mengaku penganiayaan bermotif pelecehan terhadap kelompoknya.
”Saat itu pelaku mencla-mencle saat ditanya, temen-temen merasa tersinggung. Kemudian secara spontan melakukan penganiayaan itu,” terang TMP. (rud/adi)
Editor : Adi Pras