Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Usai Terkena Kasus, Pemkab Usulkan Pergantian Badan Hukum BPR Bank Karanganyar

Rudi Hartono RS • Rabu, 20 November 2024 | 04:37 WIB

 

Kantor BUMD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kantor BUMD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berencana mengganti status badan hukum terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Karanganyar (Perseroda).

Hal tersebut setelah Pemkab Karanganyar bersama DPRD Karanganyar menggelar rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar dari perusahaan umum daerah menjadi Perseroda dan penyesuaian nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengungkapkan, perubahan momenklatur tersebut diusulkan oleh Pemkab Karanganyar sesuai Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Juncto Pasal 147 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Dalam hal tersebut bank perkreditan rakyat harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi serta nomenklatur bank perkreditan rakyat diubah menjadi bank perekonomian rakyat.

Sehingga perlu untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar dari perusahaan umum daerah menjadi perseroda dan penyesuaian nomenklatur menjadi bank perekonomian rakyat.

”Sesuai dengan roadmap konsolidasi 2 (dua) badan usaha milik daerah bidang perbankan milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar yakni Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar dan Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar, maka kedua BUMD perbankan ini harus sama bentuk badan hukumnya berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yakni perseroan terbatas atau koperasi,” terang Timotius.

Diungkapkan Timotius, dengan rancangan peraturan daerah ini, bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar, berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda).

”Dengan berubahnya bentuk badan hukum maka seluruh hak, kewajiban, kekayaan dan usaha dan kepegawaian yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar dialihkan kepada PT BPR Bank Karanganyar (Perseroda),” jelasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#DPRD Karanganyar #Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi #pemkab karanganyar #bumd #Bank Karanganyar #raperda