Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Segini UMK Karanganyar 2025 Jika Naik 6,5 Persen Berdasarkan Keputusan Presiden

Rudi Hartono RS • Senin, 2 Desember 2024 | 21:52 WIB
Pekerja salah satu pabrik di Karanganyar. (Rudi Hartono/Dok.Radar Solo)
Pekerja salah satu pabrik di Karanganyar. (Rudi Hartono/Dok.Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar berharap kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar pada 2025 sesuai yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Haryanto mengungkapkan, sampai saat ini UMK untuk kabupaten Karanganyar belum ada aturan baku dalam mengatur atau menghitung besaran UMK yang ada.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan untuk aturan bakunya dalam pengupahan seperti apa, hanya saja pak presiden itu menghendaki ada kenaikan UMK yakni 6,5 persen dari UMK sebelumnya," terang Haryanto, Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan, jika nantinya usulan tersebut disepakati oleh asosiasi pengusaha dan pemerintah setempat, UMK Kabupaten Karanganyar naik menjadi Rp 2.436.000. Rinciannya naik Rp 148 ribu dibanding UMK Karanganyar pada 2024 ini sebesar Rp Rp 2.288.000.
 
"Jika memang 6,5 persen naiknya, ya besarnya nanti UMK karanganyar kurang lebih Rp 2.436.000," paparnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyatakan akan mengikuti regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat terkait dengan kenaikan UMK.

Pemkab akan memastikan penetapan ini berjalan sesuai aturan dan melibatkan stakeholder terkait, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

"Kami masih menunggu peraturan yang pasti dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja, ya kalau sesuai dengan pidato pak presiden kemarin ada kenaikan 6,5 persen," terang Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Muh Ibrahim saat dihubungi Radarsolo.com.

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengungkapkan, penetapan UMK yang tepat waktu diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.

"Kita melalui dinas sudah melakukan koordinasi terus menerus dengan serikat dan Apindo, dan tentunya nanti akan segera dilakukan untuk sidang pengupahan, jika nanti dasarnya sudah ada,"terang Pj Bupati. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #umk 2025 #serikat pekerja #umk #Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi #buruh #asosiasi pengusaha