RADARSOLO.COM – Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kaerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar mengaku terjadi kesepakatan terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Kesepatan terjalin antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar dengan serikat pekerja, namun dengan sejumlah catatan.
Kepala Disdagperinaker Karanganyar Martadi menjelaskan, saat ini setelah dilakukan pembahasan UMK 2025 di tingkat Dewan Pengupahan.
Pembahasan melibatkan Apindo dengan serikat pekerja.
Kedua pihak sepakat terkait kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen sesuai instruksi pemerintah pusat.
Kendati demikian, Apindo berharap ada hal-hal yang harus diperhatikan pemkab maupun pemerintah provinsi (pemprov) dalam menentukan UMK tersebut.
“Sudah ada kesepakatan antara teman-temen serikat pekerja dan Apindo. Usulan dari pemerintah kabupaten saat ini sudah kami kirimkan ke pemerintah provinsi. Selanjutnya nanti ditentukan oleh gubernur, terkait besaran UMK Karanganyar,” jelas Martadi, Jumat (13/12/2024).
Disinggung terkait catatan dari Apindo yang sebelumnya menolak kenaikan UMK 6,5 persen, Martadi mengaku membenarkan.
Hal-hal yang harus diperhatikan, di antaranya terkait kesejahteraan karyawan maupun pengembangan dunia industri di Bumi Intanpari.
Apindo berharap pemerintah lebih memperhatikan sektor industri.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Apindo Karanganyar Edy Darmawan mengaku dunia usaha saat ini sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Ada beberapa perusahaan yang saat ini diketahui kondisinya memprihatinkan.
“Ya, kondisinya memang memprihatikan dan sedang tidak baik-baik saja. Maka sebelumnya kami menolak kenaikan,” ujarnya. (rud/fer)
Editor : Adi Pras