Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

UMK Karanganyar 2025 Kembali Tertinggi Se Soloraya, Ini Daftar Lengkapnya

Rudi Hartono RS • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:59 WIB
PJ Bupati Karanganyar Timotius Suryadi be audiensi dengan perwakilan serikat pekerja di Karanganyar membahas UMK 2025. (Rudi Hartono/Radar Solo)
PJ Bupati Karanganyar Timotius Suryadi be audiensi dengan perwakilan serikat pekerja di Karanganyar membahas UMK 2025. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar pada 2025 kembali paling tinggi se Soloraya.

Besaran UMK kabupaten/kota se Jawa Tengah sudah resmi diumumkan pada Rabu (18/12/2024).

Pengumumannya oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melalui surat keputusan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Di mana UMK Karanganyar pada 2025 yakni Rp 2.437.110 atau naik Rp 148.744 dibanding UMK 2024 sebesar Rp 2.288.366.

Serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar menyambut baik keputusan tersebut.

Lantaran sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum, di mana ada kenaikan 6,5 persen.

"Kami (serikat pekerja-red) menyambut baik dengan adanya kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar yang tertinggi sesoloraya ini mas. Dengan adanya hal tersebut, jelas pemerintah sudah berani untuk keluar dari PP 36 tahun 2021 yang menggunakan formula Alpha," ungkap  Ketua Forum KSPN Karanganyar Haryanto, saat dihubungi Radarsolo.com, Kamis (19/12/2024).

Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar Edi Darmawan mengaku asosiasi merasa berat hati terhadap penetapan UMK tersebut.

Pasalnya, industri saat ini masih belum keluar dari keterpurukan. Namun pengusaha diminta untuk bisa menyesuaikan dengan adanya UMK tersebut.

"Kami terus terang belum tahu mas, apakah perusahaan itu nanti akan mampu untuk memberikan upah sesuai dengan kenaikan tersebut atau tidak. Kami berharap dengan adanya kenaikan tersebut, pemerintah nanti akan bisa bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan itu, tentunya kebijakan yang bisa meringankan beban perusahaan," terang Edi. (rud/adi)

UMK Solo Raya

Karanganyar : Rp 2.437.110
Solo : Rp 2.416.560
Boyolali : Rp 2.396.598
Klaten : Rp 2.389.872
Sukoharjo : Rp 2.359.488
Sragen : Rp 2.182.200
Wonogiri : Rp 2.180.587 

Editor : Adi Pras
#serikat pekerja #Apindo #soloraya #Nana Sudjana #umk karanganyar