RADARSOLO.COM - Dua selebgram cantik asal Karanganyar berinisial AWA dan RS ditangkap polisi lantaran ikut mempromosikan situs taruhan alias judi online (judol).
Keduanya meraup pendapatan dari aksinya tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan penghasilan yang berbeda.
"Untuk AWA itu mendapatkan honor sebesar Rp 550 ribu setelah mempromosikan situs judol itu, dan untuk RS mendapatkan imbalan Rp 900 ribu selama satu bulan," ujar kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni dua unit hanphone dan bukti tranfer uang yang diberikan kepada kedua pelaku.
AWA merupakan selebgram cantik warga Popongan, Karanganyar Kota. Sedangkan RS warga Bangsri, Kecamatan Karangpandan.
Sementara itu, RS mengaku kepepet memprosikan judi online karena butuh uang. Berbekal 41 ribu follower, dia ditawari untuk mempromosikan salah satu situs judol.
"Ya hanya mempromosikan saja mas, seminggu paling dua kali. Ya karena butuh uang mas untuk kebutuhan," terang RS.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat E Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. (rud/adi)
Editor : Adi Pras