RADARSOLO.COM-Bawaslu Karanganyar mencatat beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Karanganyar 2024.
Hasil temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi KPU Karanganyar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengungkapkan, dedikasi KPU dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah cukup tinggi.
Tetapi masih ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki.
"Ada sekitar sembilan catatan dari kami, salah satunya adalah pelanggaran terkait dengan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut dalam kampanye," jelasnya.
"Kemudian pelanggaran administrasi terkait kampanye, dan beberapa pelanggaran hukum lainnya," lanjut Ikhsan dalam rapat evaluasi yang digelar KPU Karanganyar di Karangpandan belum lama ini.
Menurut Ikhsan, pelanggaran netralitas dalam Pilkada Karanganyar mengalami pergeseran dari ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar ke pegawai atau perangkat desa.
"Malah justru ada yang sampai pada pelanggaran pidana pemilu, yakni adanya kejadian perusakan alat peraga kampanye yang kasusnya hingga ke tingkat pengadilan negeri," tegas Ikhsan.
Ia berharap KPU dapat memasukkan temuan-temuan ini dalam evaluasi agar penyelenggaraan pemilu berikutnya lebih baik dan meminimalisir potensi pelanggaran.
Ketua KPU Karanganyar Daryono menegaskan, rapat evaluasi ini bertujuan untuk mendokumentasikan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.
Termasuk kendala dan catatan yang perlu diperbaiki.
"Kami sengaja lakukan rapat evaluasi ini, tidak lain untuk mendokumentasikan semua pelaksanaan Pilkada dan sebagai acuan kami untuk referensi serta bahan evaluasi untuk pemilihan mendatang," beber Daryono.
Rapat evaluasi ini juga melibatkan Forkopimda dan perwakilan partai politik, guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada 2024. (rud/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono