RADARSOLO.COM-Pemkab Karanganyar segera memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Camat Ngargoyoso Agus Wahyu Pramono.
Agus terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan gratifikasi pengelolaan BUMDes Berjo.
Keputusan ini diambil setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga vonis yang dijatuhkan bersifat final.
Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar Metty Feriska mengatakan, pemkab akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah selanjutnya terkait PTDH Agus.
"Akan melihat bagaimana proses yang harus dijalankan," ujarnya kepada radarsolo.com.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karanganyar Nur Aini Farida menjelaskan, setelah menerima salinan putusan dari PN Semarang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim indisipliner Kabupaten Karanganyar sebelum PTDH diajukan ke Bupati.
Proses PTDH juga melibatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika sudah disetujui BKN, maka SK Pemberhentian akan segera diterbitkan oleh Bupati Karanganyar.
"Kami akan melihat regulasi yang berlaku sebelum memproses PTDH, karena ini menyangkut aturan yang harus dikaji dengan cermat," kata Nur Aini.
Terkait gaji dan tunjangan, Nur Aini menegaskan, sebelum adanya putusan inkrahcht, gaji ASN masih diberikan kepada yang bersangkutan, kecuali tunjangan.
Namun, setelah keputusan PTDH ditetapkan, maka hak-hak keuangan mantan camat akan dihentikan sepenuhnya.
"Jika PTDH sudah diputuskan, sesuai aturan, maka yang bersangkutan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan. Namun, kami tetap akan menelaah aturan sebelum mengambil langkah lebih lanjut," paparnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Camat Ngargoyoso Agus Wahyu Pramono atas kasus korupsi dan gratifikasi BUMDes Berjo.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Semarang Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan:
✔ Denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan
✔ Uang pengganti Rp 266 juta, subsider 1 tahun penjara. (rud/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono