Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Ilegal Pupuk Subsidi, Dua Tersangka Diamankan: Ini Modusnya

Rudi Hartono RS • Jumat, 25 April 2025 | 04:21 WIB
Truk pengangkut pupuk bersubsidi yang akan dijual secara ilegal diamankan di Mapolres Karanganyar, Kamis (24/4/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Truk pengangkut pupuk bersubsidi yang akan dijual secara ilegal diamankan di Mapolres Karanganyar, Kamis (24/4/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menggagalkan upaya penjualan pupuk subsidi di luar wilayah distribusi resminya.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial TS alias T dan JH alias J berhasil diamankan beserta barang bukti berupa puluhan sak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk subsidi secara ilegal oleh salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Karanganyar, beberapa hari lalu.

”Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel kami dengan melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar Bondan, Kamis (24/4/2025) sore.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah truk yang mencurigakan terparkir di pinggir jalan Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu.

Truk tersebut memiliki bak tertutup rapat dengan terpal. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 20 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari jenis Urea dan Phonska.

Sopir truk, R, dan keneknya, T, mengaku pupuk tersebut milik TS alias T, warga Sragen yang kebetulan juga berada di lokasi dengan sepeda motor.

Setelah diinterogasi, TS mengungkapkan pupuk itu dia beli dari JH alias J, pemilik KPL “SJ” di Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar.

Rencananya, pupuk subsidi tersebut akan dijual kembali oleh TS kepada pembeli di wilayah Tasikmadu, yang berada di luar cakupan distribusi resmi pupuk subsidi yang diatur pemerintah.

”Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi. Pupuk subsidi diperuntukkan hanya bagi petani yang terdaftar dan sesuai wilayah alokasi yang telah ditetapkan,” tegas Bondan.

Polres Karanganyar yang juga merupakan bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Karanganyar.

Dia menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola penyaluran pupuk subsidi. Sebagai bagian dari KPPP, Polri memiliki tugas pengawasan distribusi agar tepat sasaran dan mencegah penyimpangan maupun tindakan korupsi.

”Kedua tersangka kini telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. Barang bukti berupa truk dan 20 sak pupuk juga telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#phonska #polres karanganyar #pupuk bersubsidi #tasikmadu #Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto #Satreskrim #jumantono #urea