RADARSOLO.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.
Modus yang digunakan adalah merekayasa sistem e-katalog, yang semestinya menjadi sarana transparan dalam belanja pemerintah.
“Modusnya itu dalam pengadaan seolah-olah mereka oknum di dinkes tersebut merekayasa sistem e-katalog yang seharusnya fair, kemudian dimanipulasi oleh oknum untuk mengarahkan pengadaan pada pihak tertentu,” ungkap Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto, mewakili Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambilla di sela-sela penggledahan di Kantor Dinkes Karanganyar Jumat (16/5/2025) siang.
Diungkapkan Bonard, penyidik menemukan indikasi bahwa proses pengadaan barang yang menggunakan anggaran APBD tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar tersebut, tidak dilakukan sesuai mekanisme.
Terdapat dugaan kuat bahwa spesifikasi dan vendor sudah diatur sejak awal.
“Penyimpangan dilakukan secara sistematis melalui e-katalog. Kami mendalami peran oknum internal dinas dan pihak rekanan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, dokumen-dokumen penting telah diamankan sebagai bukti awal.
Beberapa vendor dan pegawai dinkes turut diperiksa. Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan. Namun perkiraan awal sekitar Rp 7 miliar.
“Perbuatan melawan hukum sudah kami identifikasi. Alat bukti juga telah kami amankan. Ini akan kami bawa ke tahap penyidikan lanjutan,” tegas Bonard.
Kejari memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat. (rud/adi)
Editor : Adi Pras