RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus menggeber penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.
Usai melakukan penggeledahan di kantor dinkes akhir pekan lalu, tim kejari melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa dua vendor penyedia alkes.
Dua vendor tersebut diperiksa secara maraton oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus), Senin (19/5/20025).
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami alur pengadaan, kelengkapan dokumen, serta potensi penyimpangan anggaran yang terjadi dalam proyek alkes tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk dari unsur rekanan.
”Betul, dua pihak dari vendor alkes sudah kami periksa. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi teknis pengadaan, termasuk harga satuan dan spesifikasi barang,” terang Hartanto saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun pihaknya terus mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk memastikan ada tidaknya indikasi kerugian negara.
”Masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa kami simpulkan. Tapi kami serius menindaklanjuti laporan ini. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah pihak yang kami periksa,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi baik dari vendor maupun internal dinkes. Pengadaan alkes pada 2023 ini nilainya mencapai Rp 7 milar.
”Untuk kerugian negara masih kami hitung,” jelasnya mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla.
Bonard menambahkan, modus dugaan korupsi ini yakni oknum di dinkes merekayasa sistem e-katalog seolah-olah fair.
”Padahal dalam pengadaan alkes ini dimanipulasi oleh oknum untuk mengarahkan (pemenang,Red) pengadaan pada pihak tertentu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar Purwati belum bisa dimintai keterangan. Saat berusaha dikonfirmasi, tidak merespons.
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karanganyar.
”Saya terus memantau perkembangannya, karena saat ini masih dalam penyidikan kejaksaan. Karena itu saya tidak akan berkomentar pada kasusnya. Biarlah kita tunggu ending-nya seperti apa nanti,” ujar Adhe.
Adhe menilai bahwa sistem pengadaan apapun hanyalah instrumen. Yang terpenting adalah pelaksanaannya sesuai prosedur dan prinsip transparansi.
”Baik itu e-katalog, lelang terbuka, lelang khusus, atau penunjukan langsung, semuanya hanya alat. Yang penting dilakukan secara prosedural, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras