RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara yang disebabkan dari dugaan tindak korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu di antaranya adalah Kepala Dinkes Karanganyar.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.
Penahanan dilakukan usai penyidik mengumpulkan cukup bukti permulaan terkait keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana korupsi dan suap pengadaan alkes.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla menjelaskan, kedua tersangka berinisial P dan A.
P merupakan Kepala Dinkes Karanganyar yang menjabat saat tahun pengadaan alkes. Di mana diketahui P itu adalah Purwati, yang juga masih menjabat hingga saat ini.
Satu tersangka lagi, A, adalah pejabat pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan analisis dokumen pengadaan.
“Modus yang dilakukan yaitu merekayasa proses pengadaan melalui e-katalog yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian negara,” terang Hartanto usai pemeriksaan dan penetapan kedua tersangka, Kamis (21/5) malam.
Pihak kejaksaan masih melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian negara yang timbul dari praktik rekayasa tersebut. Di mana dipeekirakan mencapai miliaran rupiah.
Audit dan pendalaman dokumen terus dilakukan untuk menguatkan pembuktian.
“Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 5 terkait tindak pidana suap,” jelasnya.
Seperti diketahui, P dan A sebelumnya menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar mulai Kamis (22/5) siang sekitar pukul 10.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah menjalani proses panjang, tim penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka dalam proses pengadaan alkes yang disalurkan ke posyandu melalui sejumlah puskesmas yang ada di kecamatan. (rud/ria)
Editor : Syahaamah Fikria