RADARSOLO.COM - Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar yang terus bergulir.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu. Keduanya berasal dari internal Dinkes Karanganyar.
Yakni Kepala Dinkes Karanganyar berinisial P alias Purwati. Serta A, pejabat pengadaan alkes di dinas setempat.
Terbaru, Kejari Karanganyar mengungkap dakta baru terkait total anggaran yang digunakan dalam pengadaan alkes tersebut, yang ternyata mencapai Rp 13 miliar.
Nilai ini lebih besar dari temuan awal, yakni sekitar Rp 7 miliar.
Alkes yang dibeli pada tahun anggaran 2023 itu merupakan alat antropometri, yang digunakan untuk mendeteksi masalah gizi dan pertumbuhan anak.
Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog dan didistribusikan ke posyandu melalui puskesmas di seluruh kecamatan di Karanganyar.
"Awalnya memang kami menduga hanya sekitar Rp 7 miliar, namun setelah kami lakukan pendalaman, total anggaran yang digunakan mencapai Rp 13 miliar," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Hartanto mewakili Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla, Kamis (22/5) malam.
Dari informasi yang dihimpun, alat antropometri tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di bidang pemantauan gizi dan tumbuh kembang balita.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan rekayasa dalam mekanisme e-katalog serta penyimpangan dalam proses distribusi. (rud/ria)
Editor : Syahaamah Fikria