RADARSOLO.COM – Baru sehari menyandang status tersangka, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, P, dilarikan ke rumah sakit.
Penetapan status tersangka itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023, yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
P alias Purwati sebelumnya sempat dititipkan di ruang tahanan Polres Karanganyar usai ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejaksaan.
Namun, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan Jumat pagi (23/5/2025) harus tertunda karena Purwati mengeluh sakit saat akan dijemput petugas kejaksaan.
"Tadi pagi saat akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku tidak enak badan," ujar Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto
Dikatakan Hartanto, tersangka juga sempat hampir pingsan, sehingga pihaknya memanggil tenaga medis dari RSUD Karanganyar untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, Purwati diindikasikan mengalami gejala tipes.
Namun demikian, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan uji laboratorium untuk penegakan diagnosa.
"Saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," ucap dia.
Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Kepala Dinkes Karanganyar?
Meski kini berada di rumah sakit, status hukum Purwati sebagai tersangka tetap berlaku.
Hartanto menyatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi medis.
Hal ini guna menentukan, apakah penahanan bisa dilanjutkan di Rutan Polres Karanganyar atau harus dilakukan pembantaran (penahanan di rumah sakit dengan pengawasan).
"Kita akan lihat dulu perkembangan kesehatannya. Bila memungkinkan, penahanan akan dilanjutkan di rutan. Jika belum memungkinkan, kami akan siapkan skema pembatasan dengan pengawasan ketat," jelas Hartanto.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dan suap pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar.
Proyek pengadaan pada tahun 2023 itu menelan anggaran mencapai Rp 13 miliar.
Selain P alias Purwati yang menjabat Kepala Dinkes Karanganyar, Kejari juga menetapkan A sebagai tersangka.
A adalah pejabat pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar.
Pejabat ASN itu jugalah yang mengatur seluruh proses pengadaan alkes, dengan memanipulasi sistem e-katalog. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria