RADARSOLO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memperberat hukuman terhadap Agung Sutrisno, mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Dalam putusan banding tersebut, Agung divonis oleh majelis pengadilan tinggi (Pt) Jawa Tengah delapan tahun penjara denda Rp 400 juta subsidair empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana BUMDes Berjo tahun 2019–2024.
Informasi yang di himpun Radarsolo.com, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Tipikor Semarang pada Senin (16/6/2025).
Vonis ini sekaligus memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menilai hukuman pada pengadilan tingkat pertama terlalu ringan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang hanya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan, serta mewajibkan Agung membayar uang pengganti Rp 2,47 miliar.
Namun pada proses banding, majelis hakim PT Tipikor menyatakan bahwa Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, serta terlibat dalam TPPU.
Oleh karena itu, hakim memperberat seluruh unsur vonis, termasuk nilai uang pengganti yang hampir dua kali lipat dari vonis sebelumnya.
”Kami sangat mengapresiasi putusan banding majelis hakim. Ini sejalan dengan tuntutan jaksa,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Robert Jimmy Lambila, Selasa (17/6/2025).
Dalam tuntutannya, lanjut Hartanto, JPU sempat meminta hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp 5,4 miliar. Karena itu, putusan banding dianggap mendekati tuntutan tersebut.
Setelah putusan banding tersebut, Hartanto menyatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Apakah akan menerima atau mengajukan kasasi.
Meski demikian, Kejari Karanganyar menilai vonis banding sudah cukup proporsional dan sejalan dengan upaya penegakan hukum.
Jika putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka seluruh aset terdakwa yang telah disita termasuk rumah, mobil, dan perhiasan akan dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
”Kalau dari hasil lelang belum cukup menutup kerugian, kami akan terus mengejar aset terdakwa lainnya,” tegas Hartanto.
Agung Sutrisno terbukti melakukan korupsi dengan modus penggandaan tiket masuk ke objek wisata Air Terjun Jumog yang dikelola BUMDes Berjo. Selain itu juga melakukan pencucian uang. (rud/adi)
Editor : Adi Pras