Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sambut HUT RI Ke-80, Pemkab Karanganyar Bebaskan Pajak Daerah

Rudi Hartono RS • Senin, 30 Juni 2025 | 01:43 WIB
ILUSTRASI: Suasana di Kanwil DJP Jawa Tengah II . (SEPTINA FADYA/RADAR SOLO)
ILUSTRASI: Suasana di Kanwil DJP Jawa Tengah II . (SEPTINA FADYA/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Kabar gembira datang bagi para wajib pajak (WP) di Kabupaten Karanganyar.

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi meluncurkan program pembebasan pajak daerah untuk beberapa jenis pajak tertentu.

Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar sebagai langkah strategis untuk meringankan beban warga.

Sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

”Kami memahami bahwa beban ekonomi masyarakat masih cukup tinggi. Maka dalam semangat kemerdekaan ini, Pemkab Karanganyar memberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah,” ujar Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato, Minggu (29/6/2025).

Kurniadi menjelaskan, kebijakan ini digulirkan dengan tiga tujuan utama yakni diantaranya meringankan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Kemudian mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah.

”Intinya kami ingin mengedukasi bahwa membayar pajak itu tidak selalu memberatkan. Justru dengan insentif seperti ini, warga bisa terbantu, dan daerah tetap memperoleh penerimaan yang sehat,” tambahnya.

BKD Karanganyar menargetkan capaian pembayaran pajak daerah hingga akhir Juni bisa menembus 40 persen dari total target tahunan.

Dengan adanya program pembebasan ini, Pemkab optimistis tren kepatuhan masyarakat akan meningkat pada semester kedua 2025.

”Kami terus pantau progresnya. Perkiraan kami, dengan dorongan program ini dan sosialisasi intensif, hingga akhir semester satu kita bisa capai 40 persen. Ini fondasi penting menuju target penuh di akhir tahun,” terang Kurniadi.

Program ini mencakup beberapa jenis pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran skala kecil, hingga retribusi tertentu yang telah diatur dalam peraturan bupati dan edaran teknis dari BKD.

Meski ada pembebasan pajak, Pemkab menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

BKD akan menggandeng kelurahan, kecamatan, hingga RT/RW untuk menyampaikan program ini sekaligus membangun kesadaran kolektif soal pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

”Pajak bukan hanya angka, tapi gotong royong untuk kemajuan Karanganyar. Pembebasan ini adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat, dan juga motivasi bagi yang masih menunda-nunda kewajibannya,” kata Kurniadi.

Kurniadi menyebut bahwa momentum kemerdekaan RI ke-80 menjadi waktu yang tepat untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan semangat "Pulih Lebih Cepat, Taat Pajak Lebih Hebat", Karanganyar berharap ekonomi lokal bisa semakin stabil dan pelayanan publik makin optimal.

”Kami ingin peringatan kemerdekaan bukan hanya seremoni, tapi juga jadi waktu untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ini bentuk kemerdekaan fiskal, sekaligus dorongan moral untuk kita semua,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #Wajib Pajak #Pajak #BKD #badan keuangan daerah #pemkab karanganyar