RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima titipan uang pengganti senilai Rp 158 juta dari PT Sungadiman Makmur Sentosa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Senin siang (30/6/2025).
Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum salah satu tersangka berinisial DN. Penyerahan uang dilakukan di kantor Kejari Karanganyar. Hal itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Intel Bonard David Yunianto membenarkan adanya penitipan uang tersebut. Menurutnya, uang itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.
”Benar, hari ini kami menerima penitipan uang sejumlah Rp158.200.000 dari kuasa hukum tersangka D. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang,” jelas Bonard, Senin (30/6/2025).
Meski telah dilakukan penitipan uang, pihak kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur.
Penitipan uang bukan berarti menghapus atau menggugurkan proses pidana. Namun merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban keuangan dalam perkara tindak pidana korupsi.
”Untuk saat ini uang tersebut kami titipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar,” tegas Bonard.
Untuk diketahui, perkara alkes yang menyeret tersangka DN ini merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah pejabat dinkes.
Di antaranya Kepala Dinkes Purwati, dua pejabat funsional Amin dan Kusmawati. Sementara DN yang diketahui sebagai Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa; dan SW, staf pemasaran di perusahaan tersebut ikut ditetapkan jadi tersangka.
Dalam kasus ini, PT Sungadiman Makmur merupakan perusahaan rekanan dalam pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini telah menjadi sorotan publik. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara.
Penyelidikan mendalam mengenai aliran dana dan peran pihak lain yang berpotensi terlibat akan terus dilakukan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras