RADARSOLO.COM - Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melapor ke Polres Karanganyar, Rabu (9/7/2025).
Mereka melaporkan koperasi tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan anggota.
Koordinator pelapor, Larmanto menjelaskan, pelaporan dilakukan ke Polres Karanganyar lantaran sampai saat ini uang yang sebelumnya dipercayakan di koperasi BLN tidak bisa diambil dan tidak ada bagi hasil.
Menurut Larmanto, sebelum melapor ke polisi, para korban sudah berulang kali mencoba mendatangi kantor BLN yang berlokasi di Solo.
Namun upaya tersebut selalu gagal. Kantor tampak tidak lagi beroperasi.
"Kalau untuk yang di Karanganyar ada sekitar 200-an nasabah/anggota," ujar Larmanto.
Dia menambahkan, nilai kerugian korban yang ikut melapor bervariasi. Mulai dari
Rp 50 juta, Rp 200 juta hingga Rp 4 miliar.
Setiap anggota dijanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per bulan selama dua tahun.
Namun dalam praktiknya, selama kurun waktu lebih dari satu tahun ini banyak anggota yang tidak pernah menerima imbal hasil sama sekali.
“Malah ada beberapa nasabah yang sejak awal menyetor, sampai sekarang itu belum mendapat imbal hasil sama sekali," paparnya.
Atas kondisi tersebut, Larmanto menduga ada pelanggaran hukum serius dalam kasus ini.
Dia menilai Koperasi BLN melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Bahkan, pemilik koperasi berinisial NNP diduga kuat melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Terkait laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono membenarkan telah menerima pengaduan.
“Laporan kami terima, kemudian akan kami pelajari terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti,” kata AKP Bondan.
Kini, para korban berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dana yang telah mereka percayakan kepada koperasi tersebut. (rud/adi)
Editor : Adi Pras