RADARSOLO.COM – Fakta baru mengemuka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.
Salah satu tersangka utama, Purwati ternyata sempat menitipkan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada anggota keluarganya.
Purwati, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinkes Karanganyar, kini diberhentikan sementara dari jabatannya setelah terseret dalam perkara dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Uang miliaran rupiah yang dititipkan tersebut akhirnya berhasil disita penyidik usai pemeriksaan lanjutan terhadap Purwati.
Uang tersebut kini telah diamankan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebagai barang bukti.
“Penyitaan dilakukan saat proses penyelidikan terhadap tersangka. Uang itu dititipkan ke salah satu keluarganya dan langsung kami amankan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yunianto, Kamis (10/7/2025).
Sudah Kembalikan Sebagian Uang Korupsi
Bukan kali pertama, Purwati sebelumnya juga telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp465 juta kepada penyidik pada awal Juni 2025 lalu.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlibatannya dalam kasus merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar itu.
Selain Purwati, tersangka lainnya, Amin Sukoco, turut mengembalikan uang sebesar Rp80 juta ke kejaksaan.
Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang telah berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai Rp1,54 miliar.
Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari proses asset recovery, yakni pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Aset-aset hasil korupsi akan terus diburu dan diamankan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik juga terus menelusuri potensi aset lainnya yang berkaitan dengan kasus alkes Karanganyar ini.
Tidak menutup kemungkinan, akan ada penyitaan tambahan dalam waktu dekat seiring pengembangan penyidikan TPPU terhadap para tersangka.
Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga orang berasal dari internal dinkes yakni Kepala Dinkes nonaktif, Purwati. Kemudian Amin Sukoco dan Kusmawati yang merupakan pejabat fungsional.
Selain itu ada tiga orang dari manajemen PT Sungadiman Makmur Sentosa selaku rekanan pengadaan alkes.
Masing-masing berinisial DN selaku manajer operasional perusahaan, JS, dan SW sebagai marketing. (rud/ria)
Editor : Syahaamah Fikria