RADARSOLO.COM – Satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar yakni Kusmawati mengembalikan uang kerugian negara.
Kusmawati merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinkes Karanganyar. Adapun uang yang dikembalikan senilai Rp 67 juta.
Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bentuk penitipan yang selanjutnya disita penyidik untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
”Saat pemeriksaan lanjutan kemarin (Rabu,Red), salah satu tersangka atas nama Kusmawati menyerahkan uang sebesar Rp 67 juta. Uang tersebut langsung kami sita dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum,” terang Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto, Kamis Kamis (17/7/2025).
Sejauh ini sudah ada tiga tersangka dari Dinkes Karanganyar yang mengembalikan uang ke negara dengan nominal berbeda.
Sebelumnya Kepala Dinkes nonaktif Purwati telah mengembalikan uang Rp 1,465 miliar, dan Amin sebesar Rp 80 juta.
Tak hanya itu, dari pihak rekanan juga tercatat mengembalikan uang sebesar Rp 158 juta. Seluruh pengembalian tersebut telah disetorkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Karanganyar.
Secara keseluruhan, jumlah uang yang telah dikembalikan dari para tersangka dan pihak terkait mencapai Rp 1,77 miliar.
Sementara itu, estimasi kerugian negara dalam perkara pengadaan alkes ini ditaksir berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.
Kasus ini tengah memasuki tahap pemberkasan. Diperkirakan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik Kejari Karanganyar terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.
Proses hukum pun masih berjalan terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan sejauh ini.
”Kami akan terus dalami aliran dana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak terkait. Prinsip kami, kerugian negara harus dikembalikan dan semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku,” tandas Hartanto. (rud/adi)
Editor : Adi Pras